Ditangkap Guru Ngaji Surabaya Diduga Lecehkan Tujuh Santri Pria
SR, Surabaya – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tujuh santri laki-laki di sebuah yayasan pendidikan keagamaan di kawasan Jalan Genteng Kali, Surabaya.
Kasus ini melibatkan seorang guru ngaji berinisial MZ (22) yang kini telah diamankan aparat kepolisian. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan para korban berjumlah tujuh orang dengan rentang usia antara 10 hingga 15 tahun.
Mereka diduga mengalami tindakan tidak senonoh yang dilakukan tersangka dalam kurun waktu sejak 2025 hingga April 2026. “Korban ada tujuh orang santri laki-laki dengan rentang usia 10 sampai 15 tahun,” kata Luthfie saat ditemui wartawan di kantor Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (8/5/2026).
Bagaimana kasus ini terungkap? Luthfie menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan salah satu korban kepada pihak berwajib. Laporan tersebut kemudian berkembang setelah korban lain memberikan keterangan serupa. Menurut dia, para korban merupakan santri yang mengikuti kegiatan belajar mengaji secara berkala dan menginap di lokasi yayasan setiap akhir pekan.
“Anak-anak ini tidak menetap penuh di lokasi, mereka hanya menginap setiap Jumat malam sampai Minggu untuk belajar,” ucapnya.
Namun, dalam praktiknya, kondisi tersebut diduga dimanfaatkan oleh tersangka untuk melancarkan aksinya. Bagaimana modus yang dilakukan pelaku? Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga menjalankan aksinya pada malam hari saat para santri sedang beristirahat.
Ia disebut masuk ke kamar korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh. Luthfie menuturkan, sebagian korban sebenarnya mengetahui kejadian yang dialami teman mereka. Namun, rasa takut membuat mereka memilih untuk tidak melapor. “Ada yang tahu, tetapi memilih diam karena takut,” tuturnya.
Faktor ketakutan dan relasi kuasa antara pengajar dan santri diduga menjadi salah satu alasan korban tidak segera melaporkan kejadian tersebut.
Polrestabes Surabaya bergerak cepat setelah menerima laporan resmi dengan Nomor LP/B/800/IV/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA tertanggal 15 April 2026. Tersangka kemudian ditangkap pada Sabtu (9/5/2026) di kawasan Jalan Genteng Kali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka yang berstatus mahasiswa sekaligus pengajar mengaji itu mengakui perbuatannya. (*/red)
Tags: Guru Ngaji, pelecehan seksual, santri pria, superradio.id, surabaya
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





