Demo RUU Pilkada, Puan Tegaskan DPR Hormati Konstitusi

Rudy Hartono - 22 August 2024
Ketua DPR RI Puan Maharani

SR, Surabaya – Ketua DPR RI Puan Maharani berjanji akan memperhatikan aspirasi seluruh elemen masyarakat terkait putusan Mahkamah Konstitusi mengenai UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Janji Puan disampaikan melalui  video yang diunggah di akun Instagram @tvr.parlemen,Kamis (22/8/2024) petang.

Saat mengunggah video itu, Puan sedang berada di Eropa Timur untuk memenuhi undangan parlemen di negara tersebut.

“Saya Puan Maharani, Ketua DPR Republik Indonesia mencermati dari berbagai pandangan atas keputusan MK dan saya megucapkan terimakasih atas aspirasi seluruh elemen masyarakat Indonesia, kepada para mahasiswa, guru besar, para aktivis, civitas akademika, dan para selebritas,” kata Puan.

Dikatakan DPR RI sebagai lembaga negara yang dalam bekerja diatur undang undang, dan DPR juga lembaga politik sangat dipengaruhi dinamika politik. Kendati demikan DPR RI akan memastikan akan tetap  mendudukan kepentingan negara yang lebih besar selaras dengan konstitusi.

Ditambahkannya sebagai Ketua DPR RI, pihaknya menyadari Indonesia merupakan negara demokratis akan selalu membuka ruang (komunikasi –red) dan partisipasi bagi setiap elemen masyarakat  untuk ikut menyampaikan aspirasi,  dan bahkan melakukan fungsi kontrol sosial.

“Kekuasan DPR bersumber dari rakyat oleh karena itu DPR akan  selalu menjaga amanat rakyat dalam menjalankan tugas dan wewenang,” tambah cucu dari Proklamtor Bung Karno itu.

“Mari kita bekerja untuk Indonesia yang sejahtera, Indonesia yang berperadaban, dan Indonesia yang luar biasa.,” pungkasnya.

Seperti diberitakan Gedung DPR dikepung ribuan massa yang memprotes rencana sidang paripurna DPR RI dengan agenda tunggal pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada tentang RUU Pilkada.

Massa dari berbagai elemen dan di berbagai daerah seluruh Indonesia menilai RUU itu akan menganulir Keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang batas umum calon kepala daerah serta ambang batas pengajuan calon kepala daerah.

Namun rencana pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak kuorum. Dari 575 anggota DPR RI yang hadir hanya 86 orang. Termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani tidak hadir karena kunjungan kerja ke Eropa Timur. (hk/red)

Tags: , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.