Catatan Hukum LBH Surabaya, Perusahaan Swasta Pelanggar HAM Terbanyak Tahun 2024
SR, Surabaya – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Surabaya melansir catatan akhir tahun (Catahu) 2024 yang bertajuk “Derita Rakyat di bawah Dominasi Oligarki”, Jumat (27/12/2024).
Kepala Divisi Advokasi dan Jaringan LBH Surabaya, Habibus Salihin mengatakan ditemukan berbagai persoalan pelanggaran hukum hampir di seluruh lini kehidupan masyarakat. Namun, persoalan penanganan kasus HAM bidang perburuhan menjadi isu paling dominan sepanjang 2024.
“Terdapat 4 kasus kriminalisasi buruh, 4 kasus perselisihan PHK dan perselisihan hak, juga yang paling banyak adalah kasus pelanggaran hak Tunjangan Hari Raya (THR). Kami menerima 26 pengaduan dari 15 perusahaan dengan total korban pelanggaran hak THR sebanyak 1203,” paparnya.
Adapun pelaku pelanggaran HAM yang diadukan ke LBH Surabaya, lanjut Habibus, yang terbanyak adalah perusahaan swasta dengan 44 kasus pelanggaran.
“Regulasi soal pelanggaran THR sebenarnya ada. Ketika ada pelaporan, anehnya Undang-Undangnya belum diterapkan. Banyak perusahaan H-7, bahkan setelah hari raya, perusahaan belum membayarkan hak THR pekerja. Pada tahun 2023 ke 2024 belum ada perusahaan yang ditindak terkait isu tersebut” terangnya.
Padahal, ujar Habibus, dalam posko LBH ada ribuan orang yang menyetorkan aduan bahkan Disnaker juga merilis buruh yang menjadi korban. Namun, yang perlu diperhatikan adalah sejauh mana Disnaker melakukan penegakan hukum dalam sektor itu.
“Padahal Ada mekanisme denda juga. Apakah sudah diberlakukan? Pembekuan izin usaha apakah sudah diberlakukan? Ini yang menjadikan isu ini masih besar,” jelasnya.
Kemudian, ketika regulasi ketenagakerjaan tidak diberlakukan, Habibus menegaskan, satu satunya cara yang bisa dilakukan pekerja adalah demonstrasi dan mogok kerja.
“Ketika buruh mengajukan pelaporan di LBH Surabaya atau posko lain, maka kami tidak akan share nama-nama pelapor karena berkaitan dengan status kepekerjaan mereka. Tapi mirisnya, pihak yang berwenang lebih intens mencari nama-nama tersebut daripada memproses laporan lebih lanjut. Sebaliknya, Ketika pengusaha melajukan pelaporan, Disnaker sibuk mencari dalih untuk mereka,” katanya.
Habibus sangat menyayangkan adanya ketimpangan antara pelaporan tenaga kerja dan perusahaan ke pihak berwenang. “Pemenuhan HAM merupakan kewajiban negara. Kami mendorong negara untuk melakukan kewajibannya. Namun, tampaknya pemerintah masih bebal,” pungkas Habibullah.
Oleh karena itu, dari catatan akhir tahun 2024, LBH Surabaya merekomendasikan beberapa hal untuk lembaga-lembaga hukum dan pemerintah. “Pemerintah harus wajib mengedepankan upaya-upaya bersama kelompok masyarakat terdampak langsung dengan mengedepankan perlindungan, penghormatan, pemenuhan hak atas ekonomi, sosial budaya di Jawa Timur,” kata Direktur LBH Surabaya, Abdul Wachid Habibullah.
Diantaranya, lanjut Wachid, upah yang layak bagi buruh, menghentikan penggusuran pedagang pasar, PKL dan masyarakat, menghentikan pencemaran lingkungan dan perampasan ruang hidup atas nama proyek strategis nasional, serta mencabut konsesi perizinan tambang bermasalah.
“Juga melakukan transisi energi yang berkeadilan dan tidak memberikan solusi palsu atas transisi energi,” pungkas Wachid. (nio/red)
Tags: catatan akhir tahun, HAM, lbh surabaya, perburuhan, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





