Bupati Lumajang Tarik Mobil Dinas ASN Diminta Naik Motor
SR, Lumajang — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, menarik seluruh kendaraan dinas roda empat yang selama ini digunakan pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan tersebut diberlakukan mulai Jumat (12/6/2026) sebagai bagian dari langkah penghematan anggaran di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Penarikan dilakukan secara menyeluruh tanpa pengecualian. Tidak hanya kendaraan operasional kepala organisasi perangkat daerah (OPD), mobil dinas yang digunakan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang juga ikut ditarik.
Kabupaten Lumajang memiliki sedikitnya 49 organisasi perangkat daerah dan 21 kecamatan yang selama ini menggunakan kendaraan operasional milik pemerintah daerah. “Semuanya, entah itu kepala OPD, staf, bupati semuanya ditarik,” kata Bupati Lumajang Indah Amperawati di Lumajang, Jumat.
Imbas Kenaikan Pertamax dan Efisiensi Anggaran
Indah menjelaskan, keputusan menarik seluruh kendaraan dinas roda empat diambil setelah pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap kebutuhan belanja operasional.
Menurut dia, kenaikan harga Pertamax berdampak pada meningkatnya biaya penggunaan kendaraan dinas. Di sisi lain, pemerintah daerah juga sedang melakukan efisiensi anggaran, termasuk pada pos perjalanan dinas. Karena itu, ASN diminta menggunakan moda transportasi yang lebih hemat untuk mendukung aktivitas kerja sehari-hari. “Sepanjang itu masih bisa dijangkau dengan sepeda motor maka pakai roda dua saja,” ujar Indah.
Ia bahkan mendorong pegawai memanfaatkan sepeda untuk perjalanan menuju kantor apabila jaraknya memungkinkan. “Kalau ke kantor yang masih bisa terjangkau dengan sepeda angin ya sepeda angin,” tambahnya.
Kendaraan Pelayanan Tetap Beroperasi
Meski seluruh mobil dinas roda empat milik Pemkab Lumajang ditarik, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Armada ambulans, truk pengangkut sampah, serta mobil pemadam kebakaran tetap diizinkan beroperasi karena memiliki fungsi pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, kendaraan dinas yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun instansi vertikal pemerintah pusat juga tidak terdampak kebijakan tersebut.
Tags: lumajang, mobil dinas, Pertamax naik, sepeda motor, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





