Bupati Cilacap Ditangkap KPK, OTT Ketiga di Bulan Ramadan
SR, Jakarta – Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/3/2026). Ini penangkapan OTT ketiga pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk Bupati Cilacap yang merupakan kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, atau saat bulan Ramadhan. KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
Masih di bulan Ramadhan, KPK pada 10 Maret 2026, mengumumkan menangkap dan kemudian menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025-2026.
Terkait OTT penangkapan Bupati Syamsul, KPK juga telah menangkap 26 orang lainnya di Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (13/3/2026). “Hari ini tim mengamankan sejumlah 27 orang, salah satunya adalah Bupati Cilacap,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.
Budi mengatakan, saat ini, Syamsul Auliya masih dilakukan pemeriksaan secara intensif kemudian dibawa ke Jakarta. “Nantinya tentu tim akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dibawa ke Gedung KPK Merah Putih,” ujar dia.
Budi mengatakan, barang bukti yang diamankan dalam operasi senyap ini berupa uang tunai. Namun, ia belum mengungkapkan jumlah uang tersebut. Budi mengatakan, OTT tersebut terkait dengan dugaan penerimaan Bupati Cilacap Syamsul Aulia terkait proyek-proyek di Pemkab. (*/ant/red)
Tags: bupati cilacap, korupsi, kpk, ott, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





