LBH Surabaya Apresiasi Penundaan Pengesahan RKUHP

Yovie Wicaksono - 21 September 2019
Direktur LBH Surabaya, Abdul Wachid Habibullah. Foto : (Antara)

SR, Surabaya – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta penundaan pengesahan RKUHP, karena beberapa pasalnya dinilai bermasalah.

“LBH Surabaya mengapresiasi sikap Presiden untuk menunda dulu RKUHP karena banyak pasal-pasal bermasalah, tapi tidak hanya ditunda sementara, tapi harus juga dibahas lagi untuk mendengarkan masukan dari masyarakat,” ujar Direktur LBH Surabaya, Abdul Wachid Habibullah saat dihubungi Super Radio, Sabtu (21/9/2019).

Oleh sebab itu, pihaknya meminta pemerintah untuk tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP sebelum menghapuskan pasal-pasal yang bermasalah.

Wachid menambahkan, dalam pasal di RKUHP yang terkait Hak Asasi Manusia (HAM) seperti para kelompok rentan yang rawan di persekusi dan kriminalisasi, misalnya pada pasal-pasal mengenai tindakan aborsi, perlindungan anak, dan sebagainya.

“Makanya kami sebut over kriminalisasi,” ujarnya.

Wachid memberikan contoh mengenai pasal perzinahan. Menurutnya, dulu overspel tersebut harus ada ikatan keluarga, namun dalam RKUHP semua orang yang melakukan perzinahan akan di kriminalisasi.

Ia menilai akan sangat banyak sekali perempuan-perempuan korban atau kelompok rentan yang berpotensi di kriminalisasi.

“KUHP tidak boleh over kriminalisasi dan masuk ke pengaturan privasi individu,” imbuhnya.

Wachid meminta DPR untuk patuh terhadap rekomendasi yang telah diberikan oleh pemerintah. (fos/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.