BRUIN : Kasus Pencemaran Sungai Brantas Jangan di Korupsi

Yovie Wicaksono - 2 March 2023

SR, Surabaya – Sebanyak 20 aktivis Badan Riset Urusan Sungai Nusantara (BRUIN) menggelar aksi orasi sembari membawa kaleng pembeku yang bertuliskan kasus-kasus lingkungan yang ditangani Gakkum Jabalnusra KLHK di depan kantor Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra) di Jalan Bandara Juanda 100 Sidoarjo, Rabu (1/3/2023).

Koordinator aksi BRUIN Kholid Basyaiban mengatakan, tujuan aksi mereka adalah untuk mendorong penyidikan Gakkum terkait timbunan limbah agar segera ditindaklanjuti dan tidak di korupsi.

“Kami ingin penyidik Gakkum yang menerima setoran 1,3 M dari pengusaha Sonokeling di daerah Pasuruan Jawa Timur segera ditangkap,” kata Kholid Basyaiban.

Ia menjabarkan, mengutip laporan investigasi Majalah Nasional juga mengungkap adanya setoran dari beberapa pengusaha kayu Sonokeling dari berbagai wilayah kepada Penyidik Gakkum Jabalnusra. 

“Kasus timbunan limbah B3 di lahan militer Jawa Timur, timbunan slag aluminium di Jombang, Nganjuk, Kediri dan Tulungagung, kasus limbah B3 Romokalisari dan kasus ikan mati di Kali Surabaya adalah contoh-contoh kasus pencemaran di Jawa Timur sedang ditangani Gakkum Jabalnusra, sejak 2018 kasus tersebut dilaporkan ke Gakkum namun hingga kini tidak ada informasi kelanjutan penanganan kasus ini, kami khawatir kasus ini dibekukan,” ungkapnya.

Disamping itu, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Gakkum juga rawan suap, karena itu pihaknya akan terus mengawal kasus-kasus pencemaran lingkungan ini.

“Karena selama ini setiap tahun selalu terjadi ikan mati massal tanpa pernah ditemukan pelaku dan penerapan sanksi pidana sehingga pelaku pembuang limbah ke Sungai Brantas tidak timbul efek jera seolah tak tersentuh hukum, perlu ada keberanian Gakkum untuk memberikan rekomendasi sanksi pidana bagi pelaku usaha/industri di Sungai Brantas yang masih nakal membuang limbah beracun dan berbahaya di Sungai Brantas,” jelasnya.

Atas hal tersebut, Kepala Evaluasi dan Monitoring Gakkum Jabalnusra, Niam menjelaskan, Gakkum hanya berwenang dalam hal melakukan penyidikan atas pengaduan pencemaran lingkungan yang diadukan masyarakat, dan tidak berhak untuk menjatuhkan sanksi terhadap pelaku pencemar lingkungan apalagi penjatuhan sanksi pidana. 

“Petugas kita sangat terbatas, jadi untuk menangani kasus pencemaran lingkungan di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, pihak Gakkum masih belum maksimal, jadi Gakkum harus berkoordinasi dengan DLH yang ada di daerah–daerah,” imbuh Niam.

Kewenangan Gakkum, lanjutnya, hanya pada proses penyidikan sampai dengan berkas penyidikan dinyatakan lengkap/P21 dan selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum dan penjatuhan sanksi. 

“Dalam penanganan pengaduan kasus pencemaran lingkungan harus melalui proses registrasi pengaduan, kemudian setelah proses registrasi akan lanjut ke dalam proses verifikasi lapangan dan setelah proses verifikasi selesai Gakkum akan membuatkan berita acara sampai proses penyidikan selesai dan berkas lengkap/P21. Semua proses penanganan kasus pencemaran lingkungan tersebut akan disampaikan/diinformasikan terhadap pelapor/pengadu,” ucapnya.

Terkait kasus Lakardowo juga demikian. Gakkum tidak berwenang dalam pembekuan izin dan pencabutan izin kasus ikan mati yang disebabkan oleh limbah Industri. 

“Selama ini Gakkum hanya sebatas memberikan surat rekomendasi sanksi administrasi berupa teguran tertulis dan paksaan pemerintah terhadap kasus limbah industri di Sungai Brantas, dan sama sekali belum pernah memberikan rekomendasi sanksi pidana di dalam penanganan kasus limbah industri di Sungai Brantas,” pungkasnya. (*/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.