BPJS Watch Nilai BSU untuk Pekerja Formal dan Guru Honorer Diskriminatif

Rudy Hartono - 11 June 2025
Ketua BPJS Watch Jawa Timur Arief Supriyono

SR, Surabaya – Pemerintah kembali menggelontor  bantuan subsidi upah (BSU) pada bulan Juni dan Juli, bagi buruh peserta BPJS Tenaga Kerja dan atau guru honorer yang berpenghasilan di bawah atau sama dengan Rp3.500.000. Besarnya BSU Rp300.000 dibayarkan sekaligus Rp600.000 yang ditransfer langsung ke rekening pekerja yang berhak.

Atas program yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah itu, BPJS Watch mengkritik bahwa pogram itu diskriminatif. Pasalnya program itu tidak menyentuh pekerja informal yang sebagian besar tidak terdaftar pada kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Program itu juga tidak akan sampai kepada pekerja berstatus harian lepas (Borongan) yang banyak di antara mereka tidak didaftarkan BPJS Naker oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

“Pekerja informal dan atau buruh harian lepas terkatagori masyarakat rentan yang terkena dampak. Gaji mereka rata-rata di bawah UMK atau UMP. BSU yang menggunakan dana APBN seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah,”kritik  Arief Supriyono, Ketua BPJS Watch  Jawa Timur dalam rilis yang diterima Super Radio, Selasa (10/6/2025).

Lebih jauh Arief berharap manajemen BPJS Ketenagakerjaan bisa meniru program BPJS Kesehatan yakni memberikan perlindungan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat miskin dengan beberapa skema atau program. “Salah satu bentuk hadirnya pemerintah terkait kesehatan warga miskin yaitu program Penerima Bantuan Iuran (PBI) dimana iuran BPJS Kesehatan warga miskin dibayarkan oleh pemerintah,” cetus Arief.

Diberitakan pemerintah menganggarkan paket insentif ekonomi berupa BSU 2025 ditengah tekanan ekonomi global dan domestik. Pemerintah melaui Kementerian Ketenagakerjaan memproyekikan BSU disalurkan kepada 17,3 juta pekerja dan alokasi dana yang diambilkan dari APBN sebesar Rp 10,72 triliun.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ditetapka kriteria penerima BSU:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  3. Pekerja dengan gaji paling banyak Rp3.500.000 per bulan.
  4. Bukan ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri
  5. Tidak sedang menerima program keluarga harapan (PKH)

Bagi masyarakat yang penasaran dengan status mereka apakah termasuk daftar penerima BSU 2025 atau bukan, ada sejumlah metode yang bisa ditempuh untuk mengetahuinya. Caranya yaitu melalui link BSU BPJS Ketenagakerjaan, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Sementara itu, BPJS Watch mengaku banyak mendapat aduan dari pekerja terkait BSU itu. Di antaranya terkait rekening yang harus didaftarkan sebagai penerima BSU, karena banyak perusahaan yang mentransfer gaji pekerjanya ke rekening atas nama istri atau anak. “Tentu saya jawab, tidak bisa. Dana BSU akan ditransfer langsung ke rekening pekerja atau guru yang bersangkutan yang didaftarkan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan,” terang Arief.

Di luar itu, Arief juga mendesak agar pemerintah menindak perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam keikutsertaan pada BPJS Ketenagakerjaan. “Saya harap Kementerian Ketenagakerjaan melalui Dinas Tenaga Kerja  provinsi, kota, dan kabupaten menindak tegas kepada perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (ton/red)

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.