BPJS Kesehatan Bantah 144 Penyakit Tidak Dicover
SR, Surabaya – BPJS Kesehatan Kota Surabaya mengungkapkan duduk permasalahan terkait kabar sebanyak 144 jenis penyakit yang tidak ditanggung atau tidak dicover penanganannya di Rumah Sakit. Hal ini menyusul kritikan anggota legislatif Kota Surabaya setelah menerima keluhan ada pasien dengan suhu badan 37-38⁰ C tidak diterima oleh pihak Rumah Sakit, padahal berpotensi kejang yang mengancam nyawa.
Kepala BPJS Kesehatan, cabang Kota Surabaya, Hernina Agustin Arifin, mengungkapkan, 144 jenis penyakit tersebut bukan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, namun bisa ditangani oleh Faskes tingkat pertama. “Berdasarkan Peraturan, terdapat 144 penyakit yang dapat dikuasai penuh oleh dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama secara mandiri dan tuntas,” ujarnya, Jumat (31/1/2025).
Hernina menegaskan, apabila kondisi pasien tidak bisa ditangani secara mandiri dan tuntas, dan dokter memberikan rujukan ke Faskes lanjutan atau RS, maka ia menjamin biaya perawatan ditanggung BPJS Kesehatan.
“Tapi banyak kendala di lapangan, peserta ketika diminta rawat inap, itu gak berkenan, nah itu kan salah satu indikasi bukan gawat darurat,” katanya.
Secara resmi hanya sekitar 22 jenis penyakit yang bukan menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. Sedangkan untuk 144 jenis penyakit tersebut dicover, namun penanganannya lebih dulu ke Faskes tingkat pertama, seperti Puskesmas atau klinik. “Terkadang penyampaiannya (informasi, red) di lapangan itu memang berbeda,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, untuk ketentuan 144 penyakit yang dapat diselesaikan di Faskes tingkat pertama bukan serta merta ditentukan oleh BPJS Kesehatan, namun ketentuan ini mengacu pada Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia Tahun 2012.
Pada ketentuan tersebut terdapat 736 daftar penyakit yang kemudian dikelompokkan menurut sistem tubuh manusia disertai tingkat kemampuan yang harus dicapai pada akhir masa Pendidikan dokter.
Berdasarkan Peraturan tersebut terdapat 144 penyakit yang dapat dikuasai penuh oleh dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama secara mandiri dan tuntas.
Panduan Praktik klinis Dokter dalam penanganan penyakit tersebut terdapat pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/1186/2022 dan Nomor HK.01.07/MENKES/1936/2022. (*/rri/red)
Tags: 144 penyakit, bpjs kesehatan, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





