Berkas Administrasi Tiga Paslon Pilgub Jatim Dinyatakan MS

Rudy Hartono - 17 September 2024
Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi

SR, Surabaya –  KPU Jatim umumkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon atau perbaikan persyaratan administrasi calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur tahun 2024.

Hasilnya, KPU Jatim menyatakan bahwa persyaratan administrasi tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, yang mendaftar akhir Agustus lalu, Memenuhi Syarat (MS) dan Bukan Mantan Terpidana dan Bukan Terpidana.

“Berdasarkan hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Timur, berkas ketiga pasangan calon yang sudah disampaikan ke KPU, baik pas pada saat tahapan penerimaan pendaftaran, kemudian perbaikan, dinyatakan sudah memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi, Senin (16/9/2024).

Pengumuman KPU tersebut, tertuang dalam nomor. 699/PL.02.2.PU/35/2024 tersebut, tidak hanya berisi tentang hasil verifikasi berkas, tetapi juga status hukum tiga paslon, serta visi misi untuk membangun Jatim lima tahun ke depan.

Adapun tiga paslon yang mendaftar ke KPU Jatim, yakni Khofifah Indar Parawansa – Emil Elsetianto Dardak, Tri Rismaharini – Zahrul Azhar Asumta, serta Luluk Nur Hamidah – Lukmanul Khakim.​ (*/ant/red)

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.