Beralih Status, Cagar Budaya Rumah Radio Bung Tomo Hilang

Rudy Hartono - 6 February 2026
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur, Evy Afianasar. (foto: rri).

SR, Surabaya – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur, Evy Afianasari, menuturkan bahwa kebijakan pemerintah dalam menyikapi hilangnya bangunan bersejarah Rumah Radio Bung Tomo di Surabaya masih dalam tahap asesmen.

“Menanggapi isu yang sedang beredar saat ini, baik pemerintah kota maupun pemerintah provinsi sedang sama-sama berproses,” ujar Evy dilansir rri.co.id, Rabu (4/2/2026)

Menurutnya, pendataan dan penggalian informasi telah dilakukan bersama sejumlah pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kota Surabaya. Meski demikian, Evy menegaskan bahwa Gubernur Jawa Timur tetap menjunjung tinggi dan menghormati nilai-nilai sejarah yang ada.

“Terutama Ibu Gubernur, beliau selalu menghormati sejarah-sejarah yang ada di Provinsi Jawa Timur. Oleh karena itu, beliau memerintahkan kepada kami semua untuk turut menjaga dan melestarikannya,” katanya.

Lebih lanjut, Evy menyampaikan bahwa Rumah Radio Bung Tomo yang berlokasi di Jalan Mawar Nomor 10, RT 03 RW 03, Kelurahan/Kecamatan Tegalsari, dipastikan akan mendapat tindak lanjut dari pemerintah. “Bentuk penjagaan atau pelestariannya seperti apa, khusus yang di Jalan Mawar ini nanti akan disampaikan langsung oleh Ibu Gubernur melalui pernyataannya. Kita menunggu keputusan dari pimpinan terkait langkah yang akan dilakukan,” ujarnya.

Sejumlah warga sekitar juga telah dimintai keterangan terkait proses peralihan status kepemilikan hingga pembongkaran bangunan asli di lokasi yang memiliki nilai heroik pada masa perjuangan melawan penjajahan tersebut. “Sementara ini, kami sebagai staf Ibu Gubernur sedang merapikan kronologinya. Data-data di lapangan sangat penting sebagai dasar pimpinan dalam mengambil kebijakan,” ucap Evy.

Berdasarkan data yang dimiliki, Evy menegaskan bahwa bangunan yang dahulu menjadi tempat Bung Tomo berorasi dan membakar semangat arek-arek Suroboyo pada masa penjajahan sekutu tersebut, sudah tidak lagi berstatus sebagai cagar budaya sejak tahun 2016, sesuai dengan putusan pengadilan. “Sebetulnya surat keputusan Wali Kota pada saat itu sudah dicabut, sehingga bangunan ini bukan lagi cagar budaya. Kemungkinan selama ini terjadi miskomunikasi karena bangunan tersebut belum dibangun kembali,” ujarnya.

Evy pun berharap masyarakat tidak terburu-buru dalam menilai atau memberikan justifikasi terhadap persoalan tersebut. Ia mengimbau masyarakat untuk bersabar dan menunggu langkah pemerintah daerah dalam upaya perlindungan dan pelestarian, khususnya terhadap bangunan atau objek yang memiliki nilai sejarah.

“Kita ikuti saja prosesnya, dan saya yakin pemilik yang sekarang juga sangat menghormati sejarah masa lalu,” ucapnya.​ (*/rri/red)

 

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.