12 Koperasi di Kota Mojokerto Diusulkan Bubar atas Izin Anggota
SR, Mojokerto – Sebanyak 12 koperasi di Kota Mojokerto, Jawa Timur diusulkan untuk dibubarkan secara permanen. Usulan tersebut diajukan setelah anggota masing-masing koperasi menyepakati pembubaran karena unit usaha mereka sudah tidak beroperasi.
Pembubaran belasan koperasi itu merupakan bagian dari pemutakhiran data koperasi tahun 2026 yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag).
Kabid Bina Koperasi Diskopukmperindag Kota Mojokerto, Sri Rahayu Maulidah Maskurina, menjelaskan bahwa usulan pembubaran tersebut berasal dari anggota koperasi yang bersangkutan.
Menurut Rahayu, pembubaran dilakukan atas kesepakatan anggota melalui rapat anggota, bukan semata-mata karena keputusan pemerintah.
“Jadi 12 koperasi (Dibubarkan) tidak termasuk dalam 20 koperasi yang tidak aktif tersebut,” ujar Rahayu, Senin (12/10/2026).
Ia menjelaskan, terdapat dua mekanisme pembubaran koperasi, yakni berdasarkan usulan rapat anggota dan melalui keputusan pemerintah.
Untuk 12 koperasi tersebut, proses pembubaran diajukan setelah anggota menyepakati keputusan dalam rapat. Usulan itu juga telah disampaikan kepada Kementerian Koperasi (Kemenkop) RI.
“Kita sudah mengusulkan 12 koperasi yang diusulkan dibubarkan ke Kemenkop. Meraka rapat anggota kemudian menyepakati pembubaran koperasi,” pungkas Rahayu.
Dasar pengajuan pembubaran tersebut adalah koperasi yang sudah tidak menjalankan kegiatan operasionalnya.
Di sisi lain, Diskopukmperindag Kota Mojokerto sebelumnya menemukan 20 koperasi yang diduga sudah tidak aktif berdasarkan hasil verifikasi lapangan sejak 21 September 2026.
Temuan tersebut merupakan hasil monitoring dalam rangka pemutakhiran data koperasi tahun 2026. Meski demikian, Pemkot Mojokerto tidak langsung membubarkan atau menutup koperasi yang ditemukan tidak aktif.
Pemerintah memberikan kesempatan kepada anggota, pengurus, maupun pihak terkait untuk menyampaikan laporan atau klarifikasi. Mereka diberi waktu selama 42 hari untuk melapor ke Diskopukmperindag.
Apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada laporan atau klarifikasi, Pemkot Mojokerto akan melanjutkan proses sesuai prosedur, termasuk tahapan pembekuan dan pengusulan status nonaktif secara resmi dalam basis data nasional kepada Kemenkop. (*/red)
Tags: dibubarkan, koperasi, mojokerto, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





