Ratusan Mahasiswa Desak Ketua DPRD Jatim Telepon Presiden Prabowo

Rudy Hartono - 18 February 2025
Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf saat menemui ratusan mahasiswa yang berunjuk rasa di DPRD Jatim (foto:infokom)

SR, Surabaya – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Musyafak Rouf, beserta sejumlah anggota dewan menemui mahasiswa yang berunjuk rasa terkait menolak efisiensi anggaran di sektor pendidikan, untuk menerima draft tuntutan agar disampaikan ke pemerintah pusat.

Musyafak bersama Fuad Bernardi (anggota Fraksi PDI Perjuangan) diminta naik mobil komando dan menyatakan siap menyampaikan tuntutan para mahasiswa.

“Saya sudah membaca tuntutannya dan akan saya sampaikan ke pemerintah pusat,” katanya sambil menandatangani surat tuntutan bermaterai tersebut, di depan Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura Surabaya, Senin (17/2/2025)

Usai menandatangani surat tersebut, mahasiswa meminta Ketua DPRD Jatim untuk menelpon langsung Presiden Prabowo Subianto, atau Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya dan Ketua DPR RI.

Hal ini ditolak Musyafak karena mengaku tidak memiliki nomor telepon keduanya. “Maaf tidak bisa telepon karena saya tidak punya nomernya,” kata Musyafak yang disoraki para mahasiswa karena tidak percaya.

Aliansi mahasiswa ini terus memaksa ketua DPRD Jatim untuk menelpon presiden, hingga Sekretaris DPRD Jatim, Ali Kuncoro ikut naik ke mobil komando dan berusaha menelepon mayor Teddy.

Karena telpon ditolak, mahasiswa kembali minta telpon sampai diterima mayor Teddy. “Ayo telpon lagi sampai diangkat, saya yakin Mayor Teddy tahu soal tuntutan mahasiswa ini,” desak Presiden BEM Universitas Airlangga (Unair), Aulia Thaariq Akbar selaku orator.

Karena tak menemukan titik temu, akhirnya rombongan Ketua DPRD Jatim turun dari mobil komando dan meninggalkan pengunjuk rasa dan disoraki.

Dalam aksinya, Aliansi Jatim Menggugat menyampaikan sepuluh poin tuntutan, di antaranya adalah menolak efisiensi anggaran di sektor pendidikan yang dinilai mengancam masa depan generasi muda.

Kemudian, aliansi itu juga meminta adanya tinjauan ulang program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mempertimbangkan efektivitas dan transparansi, dan menolak keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lingkungan kampus yang berpotensi merusak lingkungan akademik.

Selain itu, juga menolak revisi Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Nomor 1 Tahun 2025 yang dianggap membatasi partisipasi publik dalam pengawasan legislatif, serta menolak revisi Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) dan UU Kejaksaan karena berpotensi memperbesar kewenangan tanpa kontrol yang seimbang.

Poin lainnya, menuntut kejelasan dan evaluasi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) serta pelaksanaan reforma agraria, dan menolak proyek Surabaya Waterfront Land yang dianggap merugikan warga setempat. (*/red)

 

Tags: , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.