5 Anggota DPR RI Non-aktif Tidak Akan Terima Gaji dan Tunjangan

Rudy Hartono - 3 September 2025
Lima anggota DPR RI yang di non aktifkan. (net)

SR, Jakarta – Lima anggota DPR RI yang dinon aktifkan terkait demonstrasi massa yang berujung kerusuhan tidak akan menerima gaji dan tunjangan. Lima anggota DPR RI itu: Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), Adies Kadir, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

Ketua Fraksi PAN DPR RI Putri Zulkifli Hasan mengatakan permintaan penghentian gaji itu disampaikan ke Sekretariat Jenderal DPR RI termasuk Kementerian Keuangan. Dia berkomitmen bahwa PAN akan menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lembaga legislatif. “Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” kata Putri di Jakarta, Rabu (3/9/2025)..

Namun, dia mengatakan bahwa penghentian gaji dan fasilitas itu diminta hanya selama status nonaktif itu berlaku. Dia menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya menjaga marwah DPR RI sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan proses yang adil, transparan, dan sesuai mekanisme resmi.

Permintaan serupa juga diajukan Ketua Fraksi NasDem DPR RI Viktor Laiskodat. “Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” kata Viktor di Jakarta.

Dia mengatakan penonaktifan status keanggotaan kini ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai NasDem, yang nantinya menerbitkan putusan bersifat final, mengikat, dan tidak dapat digugat.

Terpisah, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji menegaskan bahwa status keanggotaan di DPR memiliki konsekuensi logis yang jelas, termasuk terkait hak-hak keuangan. “Itulah bedanya antara anggota DPR yang aktif dengan yang nonaktif,” kata Sarmuji dalam keterangan setelah mengajukan untuk stop gaji dan tunjangan anggota Fraksi Partai Golkar non aktif Adies Kadir, Rabu.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu menambahkan apabila belum ada aturan soal gaji dan tunjangan bagi anggota dewan yang nonaktif, maka Mahkamah Kehormatan Dewan bisa segera menyusun aturan terkait

Selain itu, Sarmudji juga mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga keutuhan dan persatuan bangsa dengan mengedepankan dialog, musyawarah, serta penyelesaian perbedaan secara konstruktif, agar kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif tetap terjaga. (*/ant/red)

Tags: , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.