Institut Sarinah: Pernyataan Presiden Bisa Pecahkan Kebuntuan Proses Legislasi RUU PPRT di DPR

Yovie Wicaksono - 18 January 2023
Ketua DPRD Surabaya Dukung Pengesahan RUU PPRT. Foto : (Super Radio/Hamidiah Kurnia)

SR, Jakarta – Institut Sarinah menyambut gembira pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (18/1/2023), yang menyatakan dirinya beserta pemerintah berkomitmen dan berupaya keras memberikan perlindungan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Bahkan, Presiden memerintahkan MenkumHAM dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR serta semua stakeholder guna mempercepat pengesahan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) setelah mandek hampir 19 tahun.

“Institut Sarinah menyambut gembira pernyataan Presiden yang merupakan penghargaan Presiden terhadap 19 tahun perjuangan para perempuan demi perbaikan kesetaraan gender di Indonesia,” kata Direktur Institut Sarinah, Eva Sundari, Rabu (18/1/2023).

“Setelah dukungan Presiden ke UU TPKS, Pernyataan penyesalan atas 12 Pelanggaran HAM Berat masa lalu maka dukungan beliau ke UU PPRT pagi ini menegaskan komitmen politik pemerintah terhadap pemenuhan HAM rakyat dan perempuan,” sambungnya.

Menurut Eva Sundari, sikap responsif Presiden menunjukkan kepedulian sekaligus keberanian dalam melakukan penegakkan HAM di Indonesia.

“Ini standar baru bagi pemimpin di negeri ini maupun di Asean. Penegakkan HAM menjadi indikator baru dari kualitas pemimpin. Ini model kepemimpinan untuk kita cermati saat Pemilu kelak,” lanjut Eva Sundari.

Direktur Institut Sarinah yang sekaligus Koordinator Koalisi Sipil untuk PPRT ini mengapresiasi pernyataan Presiden karena bisa memecahkan kebuntuan dari proses legislasi RUU PPRT di DPR.

“Presiden bertindak sebagai seorang dokter yang memasang ring di jantung sehingga aliran darah tidak tersumbat lagi. Harapan saya DPR bersikap positif seperti di UU TPKS,” lanjut Eva Sundari.

Apresiasi Institut Sarinah juga disampaikan kepada DPP PDI Perjuangan yang telah menegaskan kembali dukungan terhadap UU PPRT.

“Sebagai seorang Marhaenis, saya setuju dengan PDI Perjuangan bahwa UU PPRT ini bertujuan untuk pembebasan sekaligus pemberdayaan wong cilik yang membutuhkan perlindungan negara. UU PPRT ini ideologis karena amanat Pancasila,” katanya. (fos/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.