KPU Kota Kediri Libatkan Psikolog untuk Periksa Kesehatan Calon Kepala Daerah

SR, Kediri – Komisi Pemilihan Umum Kota Kediri menerapkan aturan baru dalam pemeriksaan medis bagi Calon Kepala Daerah. Jika pada periode sebelumnya, tes medis hanya meliputi kondisi kesehatan fisik para calon, kini KPU Kota Kediri menggandeng Himpunan Psikologi Indonesia Wilayah Jawa Timur, untuk terlibat dalam pemeriksaan kejiwaan para calon.
Disamping itu, turut dilibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kediri. Lembaga tersebut digandeng oleh KPU Kota Kediri, pada acara penandatanganan Kesepakatan Kerjasama. Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri Agus Rofik, sesuai acuan Perundangan Pemilu nomor 10 tahun 2016, yang dituangkan dalam Peraturan KPU nomer 3 tahun 2017, mengamanahkan jika tugas KPU tidak sendirian dalam menjalankan pemeriksan medis pasangan calon, melainkan harus mengajak lembaga lainya.
“Mengamanatkan jika KPU tidak sendiri, melakukan pemeriksaan kesehatan, tetapi harus bareng-bareng dengan lembaga lain. Diantaranya BNN, IDI dan Himpsi,” terang Agus Rofik, Kamis (7/12/2017).
Keterlibatan tiga lembaga yang bergerak dibidang Kesehatan itu untuk melakukan pemeriksaan medis, sehingga sungguh-sungguh berjalan sesuai profesionalitas masing-masing.
“Tidak hanya tes kesehatan fisik, tetapi juga psikologisnya, nanti dibawah pengawasan Himpsi. Dalam hal ini tugas KPU Kota Kediri hanya mengetahui hasilnya pasangan tersebut, apakah kategori mampu atau tidak,” ujarnya.
Penandatangan kerjasama ini dilaksanakan di Rumah Pintar Pemilu KPU Kota Kediri, dan dihadiri oleh Komisioner KPU, Ketua IDI Kota Kediri Edi Supriyanto, serta Kepala BNN Kota Kediri AKBP Bunawar.
Merujuk pada Pemilihan Wali Kota Kediri sebelumnya, jumlah tim medis yang dilibatkan sekitar 60 orang. Mekanismenya, pihak KPU akan mengirim surat kepada IDI Kota Kediri untuk memberi rekomendasi tentang rumah sakit mana yang ditunjuk dan layak digunakan untuk pemeriksaan kesehatan para bakal calon.
Setelah hasil Rekomendasi keluar, KPU akan menggelar rapat pleno untuk disetujui menetapkan lokasi Rumah Sakit. Sesuai anjuran dari KPU Pusat, kriteria rumah sakit yang layak untuk dijadikan tempat pemeriksaan adalah rumah sakit kategori atau tipe A. Rumah Sakit Type A yang ada di Jawa Timur ada dua, diantaranya RSUD DR Soetomo dan RS Saiful Anwar Malang.
“Nanti direkom oleh IDI, kemudian disepakati dalam rapat pleno itu yang disepakati untuk tempat pemeriksaan,” lanjutnya.
Rumah Sakit tipe A, kata Agus Rofik, tidak hanya bisa digunakan untuk pemeriksaan kesehatan semata, melainkan juga bisa melakukan pemeriksaan pendalaman lanjutan jika diperlukan.
“Yang melakukan pemeriksaan kesehatan adalah tim yang dibentuk oleh rumah sakit. IDI, Himpsi dan BNN bertugas melakukan pengawasan sesuai standar yang harus dilakukan, dan itu sudah ada ketentuan masing-masing ditingkat pusat. IDI, Himpsi dan BNN di daerah terikat dengan kode etik, jika itu dilanggar bisa kena sanksi,” imbuhnya.
Sesuai jadwal, pemeriksaan kesehatan bakal calon akan dilaksanakan tanggal 8 hingga 15 Januari 2018. Dalam waktu yang relatif singkat dibutuhkan pengawasan ekstra, karena pemeriksaan yang dilakukan oleh tim kesehatan benar-benar sesuai dengan norma yang berlaku di masing-masing lembaga.
Kepala BNN Kota Kediri AKBP Bunawar berharap, nantinya masing-masing bakal calon bisa bebas dari Narkoba.
“Apabila dinyatakan bebas Narkoba, maka kinerja dari pasangan calon ke depan dapat bekerja secara maksimal,” kata AKBP Bunawar.
Ketua IDI Kota Kediri Edi Supriyanto mengungkapkan, pihaknya akan bekerja secara profesional dan independen tidak ada tekanan dari mana pun.
“Kita bekerja secara profesional, tidak ada tekanan,” pungkasnya.(rh/red)
Tags: kpu kota kediri, pemeriksaan medis, pilkada, psikolog
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.