315 Pengunjuk Rasa Surabaya Ditangkap, 33 Ditetapkan Tersangka
SR, Surabaya – Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 315 orang yang diduga melakukan tindak anarkis selama aksi demonstrasi tanggal 29-31 Agustus 2025 di Kota Pahlawan. Dari data tersebut, 33 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers demo anarkis di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, Jumat (5/9/2025).
“Terkait upaya penegakan hukum penyidik Polrestabes Surabaya, sejauh ini telah mengamankan 315 orang, dengan rincian 187 pelaku dewasa, 128 pelaku anak atau anak berhadapan dengan hukum (ABH),” ucapnya.
Kombes Pol Jules Abraham menyebut, berdasarkan data Satreskrim Polrestabes Surabaya dan jajaran menunjukan, dari 33 orang tersangka, 27 orang merupakan tersangka dewasa, dan 6 tersangka pelaku anak. Dimana khusus pelaku anak atau ABH telah diserahkan kembali ke keluarga untuk dilakukan pembinaan di Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Kasus yang dilakukan beragam. Mulai dari melakukan provokasi massa anarkis, membawa bom molotov, senjata tajam (sajam), penjarahan/pencurian dengan pemberatan, menyerang aparat, hingga perusakan dan pembakaran Gedung Negara Grahadi, Mapolsek Tegalsari dan 29 poslantas.
“Kami juga mengungkap ada kelompok yang memanfaatkan whatsapp mengajak menimbulkan kerusuhan. Jadi bukan massa demonstran, ini massa perusuh, menggunakan titik kumpul di salah satu tempat ngopi kurang lebih 70 orang yang diajak berkumpul, ada yang dari Surabaya namun ada juga massa dari luar Surabaya,” jelasnya.
Tak hanya itu, Polrestabes Surabaya juga melaporkan bahwa pihaknya telah mengamankan 7 orang yang positif menggunakan narkoba psikotropika golongan IV yakni Benzodiazepine . Terdiri dari 5 orang dewasa dan 2 anak anak dibawah umur.
“Ada kejadian unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa ataupun komunitas lain secara damai namun ada yg dilakukan oleh para perusuh untuk menimbulkan kekacauan. Menggangu situasi penertiban yang ada di Surabaya,” terangnya.
Dari hal ini, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti. Diantaranya, bom molotov, 3 buah sajam, beberapa unit HP (dalam penelitian lab forensik), 1 besi plang, 2 unit outdoor merk Panasonic, 4 unit kendaraan roda dua, dan barang bukti lainnya.
Para pelaku juga terancam 8 pasal berlapis, yakni pasal 406 KUHP, pasal 363 KUHP, pasal 212 KUHP, pasal 187 KUHP, pasal 160 KUHP, pasal 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, dan pasal 2 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
“Untuk pekara yang ditangani polrestbaea dikenakan 8 pasal yaitu pasal 406 KUHP, 363 KUHP, 212 KUHP, 187 KUHP, 170 KUHP, 160KUHP, UU darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 1 dan pasal 2,” tuturnya.
Pihaknya pun memohon dukungan masyarakat dalam penegakan hukum sebagai fondasi stabilitas sosial dan politik kota Surabaya. Menolak segala bentuk provokasi maupun tindak anarkis yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara beradab dan menjunjung tinggi norma hukum yang berlaku. Utamakan kesadaran kolektif demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat,” tandasnya. (hk/red)
Tags: ditahan, polrestabes surabaya, superradio.id, unjuk rasa
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





