Polda Jatim Kembalikan 620 Pendemo yang Ditangkap Pada Pihak Keluarga

Yovie Wicaksono - 9 October 2020
Polda Jatim Kembalikan 620 Pendemo yang Ditangkap Pada Pihak Keluarga. Foto : (JNR)

SR, Surabaya – Sebanyak 620 pendemo dari wilayah Surabaya dan Malang yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum dan provokasi massa telah dilepas oleh pihak polisi. Polda Jatim mengembalikan mereka pada pihak keluarga yang dilakukan langsung oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran, Jumat (9/10/2020) sore. 

Sebelumnya, Polda Jatim telah mengamankan 634 pengunjuk rasa yang anarkistis dalam aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020) kemarin. Rinciannya, 505 orang berasal dari Surabaya. Massa itu diamankan polisi dari tiga lokasi demonstrasi, yakni Gedung Negara Grahadi, Kantor Gubernur Jawa Timur (Jatim) dan Gedung DPRD Surabaya. Kemudian 129 orang lainnya dari Kota Malang, tepatnya di bundaran Tugu, depan gedung DPRD dan Balai Kota Malang.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, sebanyak 14 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sisanya, sekitar 620 orang dilepas dan diserahkan terimakan pada keluarga masing-masing.

Suasana haru tampak menyelimuti proses serah terima tersebut. Beberapa diantaranya bahkan ada yang berurai air mata setelah bertemu kembali dengan pihak keluarganya.

“Adik-adik pelajar, mahasiswa dan teman-teman buruh yang kemarin unjuk rasa, akan saya pulangkan. Saya ingin mengedukasi. Silahkan menyampaikan aspirasi, pendapat, kami polisi akan mengawal. Tapi kami tidak akan menoleransi siapapun yang melakukan tindakan anarkis. Membakar fasilitas umum, merusak kendaraan milik Polri maupun masyarakat. Bagi mereka yang anarkis akan kami proses. Ini sebagai pembelajaran kalau mereka melakukan hal yang sama akan jadi pelajaran,” kata Kapolda.

Fadil meyakini, pelaku perusakan fasilitas umum dalam aksi Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja bukan berasal dari kalangan pelajar, mahasiswa maupun buruh. Tapi mereka secara sengaja berniat untuk melakukan perusakan.

“Saya sangat sayang dengan Kota Surabaya, dengan Jawa Timur. Saya kira kita semua tidak ingin Kota Surabaya yang indah ini dirusak orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Saya titip ini, adik-adik kepada bapak-bapak keluarganya. Nanti setelah sampai di rumah, nuwun sewu tolong dinasehati supaya lain kali kalau diajak melakukan unjuk rasa, kalau tidak jelas, tidak usah ikut,” imbaunya. 

Sementara itu, terkait latar belakang 14 pendemo yang ditetapkan sebagai tersangka, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko enggan untuk memberi penjelasan. Dia menegaskan bahwa, polisi menetapkan seseorang sebagai tersangka bukan karena latar belakangnya, tapi karena tindakannya. 

“Kita tidak melihat dari apa yang melatarbelakangi status sosialnya. Tapi apa yang lebih pada esensi cukup bukti bahwasanya yang bersangkutan merupakan pelaku perusakan,” jelasnya.

Truno menambahkan, pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut melakukan perusakan fasilitas umum di sekitar Gedung Negara Grahadi. Diantaranya, penjebolan pintu gerbang Gedung Negara Grahadi dan mobil polisi yang ada tak jauh dari gedung tersebut. 

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, yakni Barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. 

“Terhadap 14-nya (tersangka), kami yakinkan kami melakukan proses penyelidikan secara prosedural, profesional dan menjunjung nilai-nilai tujuan dari hukum itu sendiri. Pada proses selanjutnya, penahanan ini masih menjadi otoritas penyidik,” pungkasnya. (*/red)

Tags: ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.