22 Calon Kepala Daerah Jatim Diumumkan 9 Januari

Rudy Hartono - 9 January 2025
Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi. (foto:rri)

SR, Surabaya – Dari 39 pilkada di Jatim yang terdiri dari 38 Pemilihan Bupati/Wali Kota (Pilbup/Pilwali) dan satu Pemilihan Gubernur (Pilgub), ada sebanyak 22 Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) yang dinyatakan tidak ada masalah.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) Aang Kunaifi menuturkan, untuk daerah yang tidak ada sengketa bisa ditetapkan pemenangnya, lantaran tidak ada perselisihan hasil suara ke MK.

“Rencana Kabupaten Kota melakukan penetapan pasangan calon terpilih di 22 Kabupaten Kota yang mana di daerah tersebut tidak terjadi perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah,” ujarnya, Rabu (8/1/2025).

Aang melanjutkan, sebanyak 22 calon kepala daerah (cakada) terpilih yang dipastikan tidak ada gugatan sengketa itu akan ditetapkan secara serentak kemenangannya melalui rapat pleno penetapan calon terpilih pada Kamis (9/1/2025). “Itu dilaksanakan ditanggal 9 Januari tahun 2025,” katanya.

Sementara itu, Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam mengatakan, 17 pilkada yang digugat ke MK harus menunggu hasil sidang terlebih dahulu. Termasuk penetapan pemenang pilgub Jatim. “Hari ini masih sidang pendahuluan. Jadi masih menunggu,” kata Umam.

Secara total, ada 17 permohon sengketa ke MK terkait pilkada di wilayah Jatim kebanyakan diajukan oleh pasangan calon (paslon) atau peserta pilkada. Total sebanyak 14 gugatan berasal dari paslon. Namun Gresik dan Kota Probolinggo, gugatan dilakukan oleh masyarakat. (*/rri/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.