DLH Surabaya Dukung Warga Protes Pembakaran Sampah Tambak Mayor
SR, Surabaya — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menindaklanjuti aduan warga terkait pembakaran sampah berulang di kawasan Tambak Mayor, Sabtu, 10 Oktober 2026. Langkah awal dilakukan melalui sosialisasi untuk mendorong pengelolaan sampah yang sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Kebersihan dan Pemberdayaan Lingkungan Hidup DLH Surabaya, Wasis Sutikno, mengatakan pihaknya menerima sejumlah aduan mengenai pembakaran sampah di lokasi yang sama. Asap yang membumbung tinggi dikhawatirkan mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga sekitar.
“Kami menerima banyak aduan warga karena pembakaran terjadi berulang kali di titik yang sama. Setelah kami datangi, ternyata area yang digunakan cukup luas. Karena itu, perlu ada penanganan lanjutan,” kata Wasis.
Sebagai langkah awal, DLH memberikan sosialisasi mengenai larangan membakar sampah sembarangan dan pentingnya pengelolaan sampah sesuai aturan. Wasis menegaskan, pembakaran sampah yang tidak sesuai ketentuan berpotensi mencemari udara dan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta ketentuan perlindungan lingkungan hidup.
“Kami masih mengedepankan sosialisasi agar masyarakat memahami bagaimana sampah seharusnya dikelola. Jangan sampai pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan justru menimbulkan pencemaran dan merugikan masyarakat luas,” ujarnya.
DLH Surabaya selanjutnya akan memantau kondisi di lapangan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan penanganan berikutnya. Jika pembakaran terus berlangsung dan ditemukan pelanggaran, penindakan akan dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, DLH akan berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan untuk memastikan status lahan yang digunakan. Jika ditemukan penggunaan lahan tanpa hak, penertiban dapat dipertimbangkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kewenangan masing-masing instansi.
“Kami akan berkoordinasi dengan kelurahan dan kecamatan untuk memastikan status tanahnya. Hasilnya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penertiban apabila memang diperlukan,” kata Wasis.
DLH Surabaya mengimbau masyarakat menghentikan kebiasaan membakar sampah sembarangan dan mulai memilah sampah dari rumah berdasarkan jenisnya. Partisipasi warga diperlukan untuk mencegah pencemaran udara sekaligus menjaga lingkungan permukiman tetap bersih, sehat, dan nyaman.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak pembakaran sampah secara sembarangan yang dapat menimbulkan pencemaran udara, mengganggu kesehatan, serta mengurangi kenyamanan lingkungan,” katanya. (*/red)
Tags: dinas lingkungan hidup, pembakaran sampah, superradio.id, tambak mayor
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





