WNI Bebas Dari Ancaman Penjara Seumur Hidup di Filipina

SR, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar RI Manila berhasil memulangkan Dwi Wulandari, WNI yang dibebaskan dari ancaman hukuman seumur hidup karena tuduhan penyelundupan narkoba jenis kokain.
Dwi Wulandari dibebaskan pada Sabtu (19/5/2019) dan dipulangkan dari Manila keesokan harinya dengan menggunakan penerbangan Cebu Pacific Airlines 5J759.
“Setelah tiba di Jakarta yang bersangkutan diantarkan dan diserahterimakan kepada keluarga di Blitar, Jawa Timur,” kata Plh. Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI, Judha Nugraha, Senin (20/5/2019).
Dwi Wulandari ditangkap pada 29 September 2012 di Bandara Internasional Ninoy Aquino karena dituduh membawa 6 kg kokain. Setelah menempuh proses persidangan di Regional Trial Court 231 Pasay City dan Court of Appeal Manila Division 7, pada 29 Maret 2019 Dwi Wulandari dibebaskan.
Hakim Court of Appeal Manila memutus Dwi Wulandari tidak bersalah atas segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan putusan Hakim Regional Trial Court 231 yang sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada 22 Juni 2017.
Selama proses persidangan, KBRI Manila memberikan pendampingan kekonsuleran dan penerjemah bagi Dwi Wulandari hingga mendapat putusan bebas.
Dalam proses persidangan tersebut, Dwi Wulandari didampingi pengacara Philip Torres dan Edric Chua dari Public Attorney Office. Sedangkan, Kementerian Luar Negeri melaluo Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) secara berkala melakukan engagement dengan pihak keluarga selama proses hukum Dwi Wulandari berlangsung. (*/red)
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.