Wiranto: Pemilihan Langsung Faktor Utama Kepala Daerah Terjerat Korupsi

SR, Jakarta – Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres), Jenderal TNI (Purn) Wiranto menyatakan bahwa korupsi termasuk kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime).
“Sejak pemilihan langsung pemilihan daerah, Polri telah menyidik kasus korupsi terkait kepala daerah sebanyak 1032, Kejaksaan 1400, belum yang ditangani Komisi Korupsi (KPK). Angkanya sungguh luar biasa. Padahal Kepala Daerah mestinya menjadi teladan dan panutan masyarakat yang harus dicontoh,” kata Wiranto dalam Seminar Nasional Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia dengan topik “Kepala Daerah Dalam Pusaran Korupsi” yang dilaksanakan di Gedung Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Rabu (19/1/2022).
Wiranto merasa prihatin melihat data imperik tersebut dan sangat menyayangkan banyak sekali Kepala Daerah yang tersangkut kasus korupsi. “Kita sangat prihatin menghadapi persoalan sangat serius ini (korupsi) karena kepala daerah banyak tersangkut korupsi,” katanya.
Menurut mantan Menko Polhukam ini, sistem pemilihan kepala daerah secara langsung menjadi faktor utama kepala daerah terjerat tindak pidana korupsi.
“Sistem pemilihan kepala daerah langsung itu biayanya sangat mahal sekali. Bagi calon atau petahana kepala daerah sudah diminta “mahar” politik oleh partai. Itu butuh duit. Kampanye butuh duit. Bayar lembaga survei, butuh duit. Saksi, simpatisan, butuh duit. Semuanya (dalam proses pilkada langsung) butuh duit yang tak sedikit,” ujarnya.
Salah satu akar masih maraknya korupsi, menurut Wiranto, setidaknya ada enam faktor penyebab maraknya kepala daerah terjerat kasus tindak pidana korupsi, yakni keserakahan (greedy), kesempatan (opportunity), kebutuhan (need), pengawasan yang minim, sanksi hukum, dan moralitas serta integritas.
“Tentang bagaimana cara mencoba mencegah korupsi di kepala daerah adalah kemampuan memitigasi. Tugas ini diserahkan kepada peserta seminar untuk menganalisisnya. Hal ini tidak mudah tapi juga bukan berarti tidak mungkin,” katanya.
Untuk itu, Wiranto mengajak segenap elemen masyarakat agar bersinergi mengeliminasi sikap dan perilaku korupsi. Dia menilai bahwa Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) dapat berkontribusi dan bersinergi dengan masyarakat, pemda, bahkan pemerintah pusat.
“Saya yakin dari GNPK yang memiliki banyak pengalaman dan semangat untuk mendapatkan solusi serta meminimalisir atau menghapuskan praktik KKN di Indonesia di Kepala Daerah. Korupsi sangat merugikan bangsa untuk memeratakan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Umum DPN GNPK, Adi Warman. Dia mengungkapkan bahwa salah satu terjeratnya para Kepala Daerah di pusaran korupsi akibat tidak adanya sanksi jera yang memberatkan.
“Sanksi KPK hanya berada di batas minimal. KPK kalah berani dengan Kejaksaan Agung yang mewacanakan sanksi memiskinkan dan hukuman mati bagi koruptor kelas kakap. Kalau dalam OTT KPK itu selalu dilakukan akan tetapi kita yakini tidak menyelesaikan,” katanya.
Adi Warman mendorong agar sistem pelaksanaan pemilu diubah. Partai tidak menetapkan mahar termasuk menciptakan ongkos pemilu yang murah. Di saat bersamaan, jika ada Kepala Daerah yang terjerat kasus korupsi, partai harus ikut bertanggunjawab sebagai tanggungjawab moral.
“Saya memerhatikan beberapa hal tentang korupsi kepala daerah adalah korupsi politik. Berhubungan dengan partai politik. Mau kemana parpol bergerak. Ini persoalan bersama yang harus ada regulasi yang melarang parpol meminta mahar kepada calon kepala daerah,” katanya. (ns/red)
Tags: Faktor Utama Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Pemilihan Langsung, Wantimpres, wiranto
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.