Upaya Tim Pakem Tangkal Paham Radikal di Kota Kediri

SR, Kediri – Kejaksaan Negeri Kota Kediri menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) tahun 2021 pada Rabu (10/11/2021).
Sejumlah aparat dari unsur kejaksaan, kepolisian, Disbudparpora, Kesbangpol, Dispendukcapil, Kemenag maupun FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama), MUI (Majelis Ulama Indonesia), dan Dewan Masjid Indonesia Kota Kediri, turut serta dalam rapat koordinasi tersebut.
Mereka yang hadir diberi kesempatan untuk menyampaikan temuan atau informasi yang didapat dilapangan terkait potensi kerawanan yang terjadi berhubungan dengan aliran keagamaan dalam masyarakat.
Rapat koordinasi dipimpin Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rahmad. Ia mengatakan, kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan menjalin silaturahmi sekaligus menggali informasi baru terkait perkembangan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di Kota Kediri.
“Apakah ada hal yang menonjol atau tidak, kalau ada yang menonjol bagaimana kita bisa mengantisipasi. Bagaimana jangan sampai nanti timbul gesekan atau permasalahan yang mengganggu kondusifitas di Kota Kediri,” ujarnya usai rapat.
Dalam rapat koordinasi itu sempat dibahas sejumlah permasalahan yang dikhawatirkan dapat memicu kerawanan. Seperti maraknya peredaran kotak amal atau sumbangan yang dititipkan di toko modern atau sejumlah tempat makan yang kemudian digunakan untuk biaya kaderisasi jaringan terorisme.
“Imbauan saya itu, kalau kita beramal itu harus tahu betul sumbernya. Ditujukan kemana nantinya. sekarang kan ada badan amil zakat yang memang resmi. Fungsinya sama kan lebih baik yang jelas daripada yang tidak jelas,” imbaunya.
Turut disinggung terkait penangkapan terduga teroris di wilayah Kabupaten Kediri pada Selasa 9 November 2021.
Agar paham radikalisme tidak sampai masuk ke wilayah Kota Kediri, pihak kejaksaan telah melakukan upaya antisipasi dengan intens melakukan sosialisasi penyuluhan hukum kepada masyarakat, menjalin komunikasi dengan para ulama serta pengasuh pondok pesantren.
“Kalau fungsi utama kejaksaan, sebenarnya saat ini jika ada teroris yang bebas bersyarat dan menyatakan ikut NKRI. Kita kejaksaan fungsinya sama dengan Densus 88. Ada pembinaannya. Setiap ada tahanan teroris yang kembali ke masyarakat, itu harus dilaporkan dulu ke kejaksaan supaya kita bisa memantau juga pergerakan bersangkutan ke masyarakat,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Harry Rahmad mengajak kepada sejumlah penganut aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di Kota Kediri untuk menjalankan kegiatannya sesuai dengan aturan undang undang yang berlaku.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Sofyan Selle ikut memberikan penjelasan jika di Kota Kediri sampai sekarang belum ditemukan adanya potensi paham radikalisme.
“Alhamdulillah di Kota Kediri tidak ada yang menonjol, kondusif jadi memang perlu juga masukan dari tim pakem apabila ada potensi atau aliran kita bisa melakukan tindakan preventif jangan sampai terjadi potensi ancaman, gangguan dan hambatan. Jadi kita bisa melakukan deteksi dini. Semuanya berjalan dengan baik, tidak ada penyesatan agama atau yang mengatasnamakan agama semua disini berjalan dengan baik,” imbuhnya. (rh/red)
Tags: paham radikalisme, potensi kerawanan aliran keagamaan dalam masyarakat, terorisme
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.