Tolak Kenaikan BBM, Ratusan Buruh Demo di Grahadi

SR, Surabaya – Eksekutif Komite (EXCO) Partai Buruh Jawa Timur bersama sekira 500 buruh dari berbagai daerah menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Rabu (31/8/2022).
Ketua EXCO Partai Buruh Provinsi Jawa Timur sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Jawa Timur, Jazuli mengatakan, massa aksi sebelumnya berkumpul di Jalan Frontage A. Yani depan Royal Plaza pukul 12.00 WIB, untuk bergerak menuju Gedung Negara Grahadi.
“Massa buruh berasal dari Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten/Kota Mojokerto, Kab./Kota Pasuruan, Kabupaten Tuban, Kab./Kota Probolinggo, Kabupaten Jember, Kabupaten Lumajang, hingga dari Kabupaten Banyuwangi,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, pihaknya membawa beberapa tuntutan. Pertama, menolak kenaikan BBM. “Harga energi (BBM) yang naik akan membebani biaya produksi perusahaan, tentu perusahaan akan melakukan efisiensi dengan mem-PHK buruh,” ungkapnya.
Menurutnya, kenaikan harga BBM tidak diimbangi dengan kenaikan upah dan dapat mengakibatkan lonjakan inflasi yang diprediksi bisa tembus di angka 6,5 persen.
“Kenaikan harga BBM yang tidak diimbangi dengan kenaikan upah, sampai 5 tahun mendatang karena UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (omnibus law) akan membuat daya beli terpuruk anjlok hingga 50 persen lebih,” tuturnya.
Terlebih, ada sekitar 120 juta pengguna motor dan angkutan umum yang merupakan kelas menengah ke bawah, yang tentunya sangat terbebani dengan kenaikan harga BBM bersubsidi.
“Pemerintah tidak bisa membandingkan harga BBM di Indonesia dengan negara lain tanpa melihat income per kapitanya,” ucapnya.
Untuk itu pihaknya menyarankan pemerintah untuk memisahkan pengguna BBM subsidi dan non subsidi agar tidak membebani warga kelas menengah kebawah.
“Misalnya, sepeda motor dan angkutan umum tidak mengalami kenaikan harga BBM bersubsidi, kemudian untuk mobil di atas 2005 harus memakai BBM non subsidi, karena orang kaya rata-rata tidak menggunakan mobil tua,” jelasnya.
Di samping itu, terkait tuntutan kedua, pihaknya Mendesak Gubernur Jawa Timur agar merevisi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2022 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 November 2021 dan lakukan pembahasan ulang UMP Jawa Timur tanpa menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Naikkan UMK di Jawa Timur tahun 2022 sebesar 10%, sesuai dengan data statistik yang mencatat pertumbuhan ekonomi Jawa Timur Triwulan II-2022 sebesar 5,74% pada triwulan II/2021 dan inflasi YoY (Juli 2021-Juli 2022) mencapai angka 5,39%,” kata Jazuli.
Terakhir, pihaknya mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur untuk memperbaiki kinerjanya. Hal tersebut, karena pihaknya menerima banyak laporan pelanggaran hak normatif buruh yang tak kunjung diselesaikan oleh Pengawas Disnakertrans Jatim.
“Laporan-laporan tersebut ada yang dari tahun 2017 (5 tahun yang lalu) namun hingga saat ini belum terselesaikan. Padahal berdasarkan SOP Tata Kerja Penyelenggaraan Pengawasan Ketenagakerjaan di Jawa Timur untuk Pemeriksaan Khusus atas Pengaduan/Laporan hanya membutuhkan waktu 77 hari,” pungkasnya. (*/red)
Tags: Demo buruh, Demo buruh tolak kenaikan bbm, Ratusan Buruh Demo di Grahadi, Tolak Kenaikan BBM
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.