Tiga Nama Calon Hakim MK Diserahkan ke Presiden

Yovie Wicaksono - 3 April 2017
Presiden Joko Widodo menerima Pansel Hakim MK di Istana Negara, Jakarta (foto : Superradio/Niena Suartika)

SR, Jakarta – Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendatangi Istana Negara di Jakarta, untuk menyerahkan tiga nama calon Hakim MK. Tiga nama tersebut sebelumnya telah diseleksi dari total 45 pendaftar calon Hakim MK.

Ketiganya adalah Saldi Isra (Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas), Bernard Tanya (Dosen di Universitas Nusa Cendana), dan juga Wicipto Setiadi (mantan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Salah satu dari ketiganya kelak akan menjadi pengganti Patrialis Akbar.

“Satu dari tiga nama itu yang akan dipilih Presiden. Siapa itu? Saudara menunggu, saya juga menunggu,” ujar Ketua Pansel, Harjono, Senin (3/4/2017).

Dalam melakukan seleksi calon Hakim MK, Pansel telah bekerja sejak 22 Februari 2017 lalu. Harjono mengatakan, ada sekitar 45 orang yang mendaftar untuk menjadi Hakim MK. Pansel kemudian menyeleksi para pendaftar tersebut dan meluluskan 22 orang dalam proses administrasi.

“Kemudian dari 22 itu menjalani seleksi lagi, wawancara dan tes-tes yang lain, di samping juga mempertimbangkan hasil pelacakan track record yang berasal dari beberapa instansi resmi maupun dari masyarakat, sehingga tersisa menjadi 12 orang,” kata Harjono.

Selanjutnya, satu orang dari 12 nama tersebut pada akhirnya mengundurkan diri hingga menyisakan 11 peserta. Kepada 11 peserta inilah dilakukan wawancara terbuka yang juga dihadiri oleh media.

“Hasil terakhir dari 11 itu terperingkatlah secara nilai. Kemudian dari peringkat itu kita serahkan kepada Presiden tiga nama,” ujar Harjono.

Dalam melakukan tugasnya, Pansel lebih memfokuskan perhatiannya pada persoalan integritas masing-masing calon. Selain itu, Pansel juga mempertimbangkan sejumlah kriteria lainnya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-undang.

“Pengisian hakim kali ini mendadak, tidak periodik lima tahun sekali. Dari pengalaman-pengalaman yang terjadi, maka Pansel memusatkan pada persoalan integritas,” jelas Harjono.

Menurut ketentuan, setelah menerima nama-nama calon Hakim MK tersebut, Presiden memiliki waktu selama tujuh hari kerja untuk mengangkat dan melantik salah satu nama yang diajukan tersebut.(ns/red)

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.