Imigrasi Kediri Tolak Ratusan Pemohon Paspor
SR, Kediri – Sebanyak 701 orang pemohon pembuat paspor ditolak pengajuanya oleh Kantor Imigrasi kelas III Kediri. Dari 701 orang pemohon yang ditolak, 333 diantaranya masuk dalam daftar cekal.
Data yang masuk dari Kantor Imigrasi kelas III Kediri menyebutkan, jumlah ini merupakan akumulasi periode sejak Bulan Januari hingga masuk di Bulan November 2017. Sesuai ketentuan, bagi para pemohon pembuat Paspor yang masuk dalam daftar cekal, biasanya harus menunggu selama 6 bulan.
Dijelaskan oleh Kepala Kantor Imigrasi kelas III Kediri Rakha Sukma Purnama, indikasi pemohon yang akan berangkat bekerja sebagai TKI dengan cara Non Prosedural, dapat terdeteksi melalui proses wawancara atau komunikasi secara langsung.
Pada umumnya para pemohon yang ditolak, dikarenakan bersangkutan tidak dapat menjelakan maksud dan tujuan pembuatan paspor secara gamblang kepada petugas. Selain itu juga disebabkan adanya ketidakcocokan dokumen yang dimiliki pemohon.
Selama ini, dalam rentang waktu satu bulan, Kantor Imigrasi kelas III Kediri biasanya menerima jumlah pemohon pengajuan pembuatan paspor sebanyak kurang lebih 1.500 orang. Kebanyakan para pemohon pembuat Paspor yang ditolak oleh Kantor Imigrasi kelas III Kediri, lebih banyak untuk tujuan ke Malaysia, Hongkong, Brunai Darusalam dan Singapura.
Selain melakukan penolakan terhadap 700 lebih pemohon pembuat Pasporr, Kantor Imigrasi kelas III Kediri juga telah mendeportasi 13 Warga Negara Asing.
Kantor Imigrasi kelas III Kediri mencatat, saat ini jumlah Warga Negara Asing yang tinggal di Wilayah Nganjuk, Jombang dan Kediri sebanyak 871 orang. Dengan rincian, Status mereka yang sudah mengantongi Surat Izin Tinggal Tetap sebanyak 35 orang, sedangkan Pemegang Kitas berjumlah 751, dan pemegang ITK (izin tinggal kunjungan) hanya 85 orang.(fl/red)
Tags: cekal, imigrasi kediri, pemohon paspor, tolak
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.