Terendus 18 Perusahaan Diduga Selundupkan Barang Ilegal

Yovie Wicaksono - 5 February 2025
Menko Polkam Budi Gunawan memberikan keterangan pers di PT Terminal Peti Kemas Surabaya, Rabu (5/2/2025). Rabu (5/2/2025). (foto:hamidiah kurnia/superradio.id)

SR, Surabaya – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengendus adanya potensi penyelundupan barang ilegal oleh 18 perusahaan.

Ia mengatakan, jumlah itu didapatkan usai pihaknya melakukan sidak besar-besaran dan menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal senilai  480,7 milyar di awal 2025.

Saat ini, lanjutnya, telah dibentuk Satgas Intelejen guna menginvestigasi temuan tersebut.

“Untuk meningkatkan target data masukan dari satgas intelejen sudah mendata 35 entitas kelompok baru, ada 18 perusahaan yang sudah terpetakan, kita tunggu untuk bisa diproses lebih lanjut,” ujarnya dalam dalam konferensi pers terkait temuan barang selundupan di PT Terminal Peti Kemas Surabaya, Rabu (5/2/2025).

Ditanya terkait nama perusahaan yang menjadi oknum penyelundupan barang impor ataupun ekspor, Budi mengaku tak ingin gegabah.

Ia hanya menyebut telah mengantongi nama-nama oknum dan kelompok serta jenis barang yang diselundupkan, sembari melakukan pendalaman. “Modus yang baru mudah dipetakan solusinya hearing informasi sarana prasanana penanganan termasuk jalur tikus,” jelasnya.

Pihaknya pun menegaskan komitmen dalam melindungi ekonomi Indonesia dengan mencegah barang ilegal masuk dan merusak pasar. Jika ditemukan, maka pelaku dapat dikenai sanksi pidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Disamping denda juga dikenakan TPPU ini untuk memaksimalkan sanksi pidana dan sanksi TPPU,” tuturnya.

Pengamanan di daerah rawan, seperti Sumatra Timur dan jalur-jalur tikus juga diperketat lewat banyak mekanisme di darat, laut, dan udara. “Di 100 hari terhitung sekira 20 Oktober hingga 28 Januari 2025 ada 67 perkara yang ditangani kejaksaan agung, tahun lalu sepanjang 2024 ada 244 kasus,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Kemenko Polkam telah membentuk Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang terdiri dari berbagai instansi.  Mulai dari Kementerian Keuangan, Dirjen Bea Cukai, Pelindo, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, TNI, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, Kenteri Perhubungan, PPATK, hingga Badan Nasional Pengelola Perbatasan. (hk/red)

 

Tags: , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.