Temui Wiranto, Perwakilan Massa Aksi 313 Minta Sekjen FUI Dibebaskan
SR, Jakarta – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto, menerima perwakilan masyarakat yang berdemo dalam aksi 313. Mereka meminta agar Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath yang ditangkap polisi segera dibebaskan.
“Kami menutut dengan adanya penangkapan ulama, supaya sebelum jam 6 (sore) bisa dibebaskan. Tidak ada agenda makar dalam aksi ini, tapi hanya untuk mencopot Ahok sebagai Gubernur terdakwa,” kata Koordinator Aksi 313, Usamah Hisyam, saat bertemu Wiranto di Jakarta, Jumat (31/3).
Hisyam menegaskan massa aksi 313 menolak adanya kriminalisasi ulama. Massa sebenarnya menuntut agar Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, diberhentikan dari jabatannya karena dinilai melanggar Undang-Undang.
“Par Wiranto katakan perlu ada proses hukum dan pertimbangan-pertimbangan, jadi kami cukup legowo,” katanya.
Sementara itu, Menko Polhukam Wiranto, meminta masyarakat tidak mencurigai pemerintah berpihak, dengan pihak-pihak yang berurusan dengan pengadilan. Dikatakan oleh Wiranto, pemerintah tidak dapat mencampuri hal-hal yang berhubungan dengan masalah yudikatif atau pengadilan.
“Ini akan saya laporkan pada Presiden, tapi yang penting demonstran sudah berhasil menyampaikan aspirasinya, jadi alangkah baiknya untuk membubarkan diri dengan santun dan tertib sehingga tidak menimbulkan keresahan pada masyarakat,” kata Menko Polhukam Wiranto.
Wiranto menambahkan, keinginan perwakilan pengunjukrasa untuk bertemu Presiden tidak terpenuhi bukan karena menganggap remeh, tapi karena banyaknya tugas Presiden. Wiranto menegaskan dirinya mewakili Presiden untuk menerima perwakilan pengunjukrasa.
“Karena asas keadilan maka diterima oleh perwakilan pemerintah, kalau dalam aksi kali ini diterima oleh saya selaku Menko Polhukam. Karena demo ini cukup penting sehingga kami terima,” ungkapnya.(ns/red)
Tags: aksi 313, pembebasan sekjen fui, wiranto
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.