Temui Massa Aksi, DPRD Jatim Janji Kawal Tuntutan hingga ke Pusat

Rudy Hartono - 23 August 2024
Ketua DPRD Jatim Kusnadi merespons aksi di atas truk menyatakan dukungannya mengawal Keputusan MK soal Pilkada, di depan gedung DPRD Jatim, Kamis (23/8/2024). (foto:hamidiah kurnia/superradio.id)

SR, Surabaya – DPRD Provinsi Jawa Timur menyatakan sepakat kawal tuntutan massa aksi terkait putusan  Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 untuk disampaikan ke DPR RI.

Ketua DPRD Jatim Kusnadi menyebut, pihaknya sepenuhnya mendukung seluruh aspirasi kelompok masyarakat. “Saya Kusnadi mendukung sepenuhnya tuntutan seluruh elemen masyarakat, untuk tidak mengotak-atik keputusan MK nomor 60 maupun nomor 70,” tuturnya saat menemui massa aksi, di Jalan Indrapura Surabaya, Jumat (23/8/2024).

Tak sekadar omongan. Kusnadi menegaskan, sore ini DPRD Jatim akan segera merumuskan poin-poin untuk dikirimkan ke DPR RI. Ia pun menandatangani nota kesepakatan dengan perwakilan aksi.

“Secara kelembagaan hari ini juga kami akan membuat surat untuk menyatakan itu. Kami DPRD provinsi Jatim menyetujui dan mendukung sepenuhnya tentang keputusan MK yang harus dilaksanakan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, sikap DPRD Jatim sama dengan sikap para demonstran yang tak setuju konstitusi diotak-atik demi kepentingan kelompok tertentu.

Menurutnya Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara tertinggi yang sepatutnya dipatuhi bukan diakali.

“Itu harus kita laksanakan. Kami setuju dengan keputusan Mahkamah Konstitusi itu karena mereka lah yang diberi kewenangan untuk menjaga konstitusi dan menjaga demokrasi di Indonesia ini,” ungkapnya.

Melihat hal tersebut, perwakilan Korlap Unair, Aulia Thaariq Akbar menyampaikan apresiasinya. Ia menyebut aksi hari ini merupakan wujud nyata perjuangan menegakkan konstitusi.

Perjuangan ini, lanjutnya, akan terus dilakukan hingga lima tuntutan mereka terpenuhi. Yakni mendesak presiden dan DPR untuk mematuhi konstitusi, menuntut presiden dan dpr mengehentikan segala upaya revisi UU Pilkada.

Lalu menuntut Presiden Jokowi menghentikan cawe-cawe politiknya dengan memanfaatkan lembaga negara.

Mendesak KPU RI untuk mematuhi keputusan MK, serta menuntut dan mendesak tiap fraksi dpr ri terutama dapil surabaya khususnya dprd jatim untuk menolak semua upaya revisi UU pilkada 2024.

“Ada kekhawatiran terhadap adanya intervensi dalam menggunakan lembaga negara untuk tujuan politik tertentu yang dinilai mencederai prinsip konstitusi.” ujarnya. (hk/red)

Tags: , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.