Surabaya Siapkan Raperda, Empat Organisasi Perangkat Daerah akan Dimerger

SR, Surabaya – Pemkot Surabaya mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), yakni rencana penggabungan atau merger serta pemekaran sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Setidaknya, ada empat OPD di lingkup yang diusulkan akan dimerger. Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) digabung dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) digabung dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR), menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan.
Kemudian, Dinas Perdagangan (Disdag) digabung dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkopum), menjadi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan. Serta, Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) digabung dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), menjadi Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata.
Selain digabung, ada satu badan di Pemkot Surabaya yang diusulkan bakal dipecah menjadi dua instansi. Yakni, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) dipecah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Badan Pendapatan Daerah.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perangkat Daerah DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah mengatakan, telah berkoordinasi dengan dinas terkait.
“Tadi malam kita terakhir rapat dengan PU Bina Marga karena PU Bina Marga ini termasuk dinas yang nama pematusannya akan hilang diganti Sumber Daya Air. Tapi kemudian kita juga sedang minta Pemerintah Kota untuk melakukan kajian-kajian terutama yang berkaitan dengan limbah, jadi ada yang limbah akan diserahkan kepada PU Bina Marga dan LH. Saya menyampaikan kepada Pemerintah Kota dalam hal ini Ortala (Organisasi dan Tata Laksana, red) apakah dimungkinkan kalau kemudian semua limbah itu ada di LH dan mereka sudah melaporkan itu,” ujar Khusnul, Rabu (9/6/2021).
Kemudian, Penerangan Jalan Umum (PJU) yang merupakan ranah DKRTH, nantinya akan menjadi ranah Dinas Perhubungan.
“PJU nanti tidak lagi di DKRTH, tetapi akan di Dinas Perhubungan. Nah memang kalau berbicara tentang PJU itu tidak hanya PJU yang dijalan yang kemudian itu kita tahu termasuk lalin dan sebagainya, tapi ini juga berkaitan dengan Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang di LPA Benowo, yang kemudian menghasilkan listrik dan dialirkan kepada semua warga. Nah itu nanti akan menjadi tanggungjawab kawan-kawan di Dinas Perhubungan,” katanya.
Perempuan yang juga Ketua Komisi D DPRD Surabaya ini menambahkan, berdasarkan surat keputusan DPRD Kota Surabaya, Pansus ini diberi kesempatan untuk merampungkan Raperda dalam waktu 60 hari kerja.
“Tetapi 60 hari kerja itu saya kira kalau misalnya dianggap cukup barangkali sampai dengan akhir bulan ini, kemudian kita akan lakukan fasilitasi kepada provinsi agar kemudian diberikan catatan diterima atau tidak karena provinsi ini kan kepanjangan tangan pusat ya yang kemudian setelah turun itupun membutuhkan waktu 14 hari,” ujarnya.
Ia pun memberikan alasan mengapa pihaknya mengefisiensi dan mengefektifkan waktu yang ada, lantaran adanya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“RPJMD itu menganut visi misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, yang kemudian kita jelantrahkan dan kita sepakati bersama untuk kemudian dilanjutkan dalam satu tahun kegiatan ke depan,” terangnya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam Rapat Paripurna di DPRD Kota Surabaya, Senin (24/5/2021) mengatakan, rencana penggabungan dan pemekaran OPD di lingkup Pemkot Surabaya yang diusulkan itu sudah sesuai dengan SIPD atau aturan dalam Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jadi biar connect di atasnya, anggarannya juga bisa connect dengan di atasnya. Kita penyesuaian-penyesuaian saja dengan Kementerian Dalam Negeri,” kata Eri.
“Jadi kita mengikuti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jadi seperti Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau itu digabungkan dengan Dinas Lingkungan Hidup, terkait dengan limbahnya. Itu sudah ada dalam peraturan Menteri Dalam Negeri,” imbuhnya. (fos/red)
Tags: Empat Perangkat Daerah di Surabaya akan Dimerger, Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah, perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja, RPJMD, Surabaya Siapkan Raperda
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.