Herlambang, Pembela Kaum Marjinal

Yovie Wicaksono - 6 February 2017
Ketua Pusat Studi HAM FH UNAIR Surabaya, Herlambang Perdana Wiratraman. (foto : Humas UNAIR)

SR, Surabaya – Sepak terjang Ketua Pusat Studi Hak Asasi Manusia Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) Surabaya, Herlambang Perdana Wiratraman di kalangan aktivis pembela HAM tidak diragukan lagi.

Pria yang akrab dipanggil Herlambang ini dikenal sebagai sosok yang gigih membela kaum marjinal. Terlebih, ia tidak pernah meminta tarif jika ada yang melakukan konsultasi hukum.

Pengabdian kepada kaum marjinal ini, dilakukan Herlambang semenjak menjadi dosen di FH UNAIR. “Saya hanya membantu orang lain yang memang memerlukan dukungan dan bantuan yang bukan semata-mata materi, tetapi pengetahuan hukum. Yang saya lakukan itu sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh akademisi,” ujarnya, Senin (6/2/2017).

Dalam melayani kaum marjinal, Herlambang memanfaatkan rumahnya yang ada di Sidoarjo. Rumah tersebut sudah seperti kantor lawyer, dan mereka yang datang tidak hanya dari Jawa Timur saja melainkan dari Jawa Tengah dan luar Jawa.

Beberapa kasus yang pernah ditangani Herlambang diantaranya adalah kasus Lapindo, kasus 13 buruh di Gresik yang digugat Rp 8 milyar, dan kasus perampasan tanah. Herlambang juga sempat membuat surat terbuka kepada salah satu kepala daerah di Jatim terkait tanah dan sawah masyarakat yang akan digantikan dengan lahan perumahan.

Berbagai kiprah yang dilakukan Herlambang membuat beberapa pihak yang merasa dirugikan melakukan teror dan intimidasi, namun hal ini tidak membuat Herlambang berhenti menjadi pembela HAM.

Kiprah Herlambang ini berbuah hasil penghargaan Ashoka dari Arlington Amerika Serikat di tahun 2001. Penghargaan ini diberikan karena Herlambang dinilai sebagai orang yang membantu menyadarkan, dan membantu masyarakat petani untuk bernegosiasi dengan pemilik tanah tanpa kekerasan dan tetap pada koridor hukum. Ia juga dinyatakan sebagai penerima penghargaan Ashoka termuda sedunia. (ng/red)

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.