Surabaya Jadi Kota Pemohon KI Terbanyak di Jatim

Fena Olyvira - 18 January 2019
Peresmian Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) UMKM Kota Surabaya di UPTSA Siola, Surabaya, Jatim, Kamis (17/1/2019). Foto : (Antara)

SR, Surabaya – Kota Surabaya menjadi kota yang paling banyak untuk permohonan Kekayaan Intelektual (KI) di Jawa Timur (Jatim), yakni di tahun lalu, ada 12.421 pendaftar produk KI atau lebih dari dua kali lipat pemohon yang berasal dari Malang yaitu 5.543.

Melansir Antara, Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim Hajerati, Kamis (17/1/2019) menyatakan, secara nasional, Surabaya termasuk yang paling banyak pendaftar produk KI.

“Hari ini saja, kami membagikan 53 Sertipikat Merk dan Hak Cipta kepada pemohon yang merupakan warga Surabaya,” kata Hajerati saat menghadiri peresmian Konter Pelayanan Fasilitasi Permohonan Kekayaan Intelektual (KI) UMKM Kota Surabaya di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Siola, Surabaya, Jatim.

Hajerati menjelaskan, semakin tingginya animo masyarakat yang ingin mendaftarkan permohonan KI, membuat pihaknya akan terus bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemkot Surabaya. Bahkan, tidak menutup kemungkinan untuk pemerintah kabupaten atau pemerintah kota lain yang tergolong tinggi pemohon KI – nya seperti Malang dan Pasuruan.

“Ini sudah jadi komitmen kami untuk senantiasa melindungi produk KI khususnya yang dimiliki oleh warga negara Indonesia,” katanya.

Selain itu, kata Hajerati, kolaborasi dengan pihak pemerintahan tidak hanya di bidang KI saja, tetapi di bidang lain seperti pembangunan kota atau kabupaten peduli HAM, Perancang Peraturan Perundang-undangan daerah, imigrasi atau layanan hukum lain.

“Kemenkumham ini kan banyak tugas dan kegiatan, sehingga harus dikolaborasikan dengan pemda agar pelaksanaannya optimal,” ujarnya.

Hajerati menjelaskan, banyak keuntungan yang didapatkan pemilik hak merek karena selain mendapat perlindungan hukum, pemilik hak merek bisa dapat keuntungan secara ekonomi salah satunya bisa dijadikan agunan jaminan fidusia di bank.

“Hal yang paling utama adalah, pemilik hak merek bisa mendapatkan perlindungan hukum. Jika terjadi penjiplakan atau pembajakan, maka pemilik hak bisa mengadukan ke pihak berwajib. Kemenkumham Jatim juga memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang KI yang siap menjadi saksi ahli jika diperlukan penyidik dari kepolisian.

Hal itu, sekaligus menampik kekhawatiran Wali Kota Surabaya Tri Risma Harini yang menyebutkan bahwa, produk KI masyarakat khususnya anak muda Surabaya banyak yang dicuri dan dibajak, bahkan oleh pihak dari luar negeri.

“UMKM selama ini banyak disibukkan denga kegiatan produksi saja, jarang yang mengurus permohonan KI, sehingga karyanya dicuri orang lain,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Tri Risma Harini mengapresiasi sinergi dan kolaborasi dengan Kemenkumham Jatim.

“Berkat sinergi dan kolaborasi yang baik, konter yang berada di Zona P Lantai I UPTSA Siola itu akhirnya bisa terlaksana. Ini program yang sudah ada sejak lama, Alhamdulillah tahun ini bisa terlaksana. Terima kasih kepada Kemenkumham Jatim yang membantu dan membimbing kami selama ini,” ujarnya.

Risma menjelaskan, sejak 2013 setiap tahun pihaknya punya program subsidi untuk 150 pendaftaran KI bagi UMKM. Namun, masih banyak produk UMKM Surabaya yang dicuri. Baik dari segi merk hingga desainnya.

“Ini dikarenakan masih banyak yang teledor dan malas mendaftar, padahal Kemenkumham sudah punya sistem online sejak lama,” katanya. (*/ant/red)

Tags: , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.