Serentak, 217 Aset Penunggak Pajak Disita Bernilai Rp31,5 Miliar
SR, Surabaya – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur menggelar Pekan Sita Serentak pada 28 Juli – 1 Agustus 2025. Kegiatan ini melibatkan Kanwil DJP Jatim I, II, dan III, bersama 44 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) se-Jawa Timur.
Sebanyak 217 aset milik penunggak pajak disita dengan total taksiran nilai mencapai Rp31,5 miliar. Jenis aset meliputi rekening/giro, kendaraan, logam mulia, kas dan setara kas, mesin, surat berharga, alat berat, hingga barang elektronik.
Kepala Kanwil DJP Jatim I, Samingun, menegaskan bahwa penyitaan merupakan langkah tegas dan sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
“Ini adalah prosedur sah untuk menagih piutang pajak. DJP memiliki wewenang penuh menyita aset wajib pajak yang menunggak, tanpa perlakuan istimewa,” ujarnya.
Dengan total piutang pajak mencapai Rp1,33 triliun di wilayah Kanwil DJP Jatim I, penyitaan menjadi salah satu instrumen penagihan efektif. Sebelum penyitaan, DJP telah menempuh pendekatan persuasif dan menerbitkan Surat Teguran serta Surat Paksa.
“Pekan Sita Serentak diharapkan memberikan efek jera bagi penunggak pajak serta edukasi kepada masyarakat tentang kewenangan DJP,” kata Samingun. (*/rri/red)
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





