Satgas RW Sweeping Jam Malam Anak Surabaya Mulai 3 Juli

SR, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memberlakukan kebijakan jam malam anak mulai Kamis, (3/7/ 2025). Anak-anak yang masih berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB akan dikenakan sweeping di sejumlah ruang publik oleh Satgas RW yang dibentuk Pemkot.
“Jam malam kita bentuk Satgas di tiap RW, kita buatkan SK. Setelah siap, kita langsung turun Kamis malam,” ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Selasa (1/7/2025).
Eri menegaskan, sweeping hanya menyasar anak-anak yang tidak sedang mengikuti kegiatan belajar atau aktivitas positif lain. Ia mencontohkan, pasangan remaja yang nongkrong di taman malam-malam akan ditertibkan. “Kalau anaknya belajar, silakan. Tapi kalau pacaran di taman malam-malam, itu yang akan kami amankan dan antar ke orang tuanya,” tegasnya.
Kebijakan ini bukan program jangka pendek, melainkan bagian dari gerakan jangka panjang membentuk karakter anak. Pemkot melibatkan sekolah, keluarga, tokoh agama, komunitas, dan LSM dalam pelaksanaannya. “Perubahan budaya ini tidak bisa dilakukan pemerintah sendiri. Harus bersama orang tua, sekolah, dan lingkungan,” Ia menambahkan. Tidak ada sanksi administratif bagi anak-anak yang terjaring. Mereka akan dibina oleh orang tua dan Satgas RW.
Sebelumnya, Pemkot telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 sebagai dasar hukum pembatasan jam malam anak di Surabaya. Kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari risiko negatif seperti kenakalan remaja, pergaulan bebas, narkoba, serta berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi. “Tujuannya agar mereka tumbuh dengan mental yang bagus dan akhlakul karimah. Itu yang ingin saya bentuk,” kata Wali Kota Eri. (*/rri/red)
Tags: jam malam, satgas rw, superradio.id, surabaya, Sweeping
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.