Sah! PPKM kembali Diperpanjang. Ini Aturannya

SR, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV, mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Dalam siaran pers melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jokowi mengatakan, perpanjangan PPKM level IV ini juga dilakukan penyesuaian-penyesuaian, utamanya yang terkait kegiatan ekonomi rakyat.
“Pasar rakyat yang menjual sembako, bahan makanan diperbolehkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan hingga pukul 15.00,” ujar Jokowi.
Sementara itu untuk jenis usaha lain, seperti cuci mobil/motor, potong rambut, toko pakaian diperbolehkan buka hingga pukul 20.00.
Sedangkan untuk restoran dan rumah makan, diperbolehkan buka hingga pukul 21.00. Pengunjung juga bisa makan di tempat dengan batas maksimal 20 menit.
“Semua hal itu mekanisme akan diatur melalui Pemda setempat,”kata Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga menekankan pentingnya protokol kesehatan sekaligus mengajak seluruh lapisan masyarakat bergotong royong untuk meningkatkan kegiatan ekonomi sosial. Terlebih saat ini terjadi trend penurunan Covid-19 di beberapa provinsi di Pulau Jawa.
Seluruh pihak terkait juga diminta untuk terus melakukan tracking, testing dan treatment dalam penanganan Covid-19, terutama menghadapi varian delta yang cepat penularannya. (ng/red)
Tags: COVID-19, Jokowi, lawan covid-19, PPKM level IV
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.