Sah! KPU Tunduk pada Putusan MK, PKPU akan Segera Disahkan
SR, Jakarta – Setelah berbagai pergolakan, akhirnya KPU RI mengumumkan draft revisi PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah akan sepenuhnya mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama Menkumham, Kemendagri, DKPP, dan Bawaslu, Minggu (25/8/2024).
“Kami senang pembahasan perubahan PKPU terkait pendaftaran calon kepala daerah bisa kita agendakan lebih cepat. Kita adopsi seluruh putusan mk,” ujarnya dalam rapat yang disiarkan langsung youtube resmi TVR Parlemen.
Ia mengatakan ada beberapa pasal yang diubah mengadopsi putusan yang berlaku. Yakni pasal 11, 13, 15, 95,99 135, 139.
Pada pasal 11 akan merujuk sepenuhnya pada putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang syarat pendaftaran partai politik atau gabungan partai politik yang harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

Selanjutnya, syarat usia pencalonan yang sebelumnya pada pasal 15 terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih diubah menjadi terhitung sejak penetapan pasangan calon. Sesuai putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024.
“Pasal 15 yakni syarat usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pasal 14 ayat 2 huruf d terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih sudah kami ubah disesuaikan putusan MK,” sebutnya.
Affifuddin mengaku, sebagai lembaga negara pihaknya akan tunduk pada putusan yang berlaku dan memproses penggunaan PKPU secepatnya. “Catatan masukan terkait perubahan di format formulir akan disesuaikan dalam substansi pkpu,” ungkapnya.
Atas hal tersebut, kesimpulan rapat menyatakan DPR menyetujui draft PKPU yang disampaikan. Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia juga menanyakan pada peserta rapat dan seluruhnya menyatakan sepakat sepenuhnya.
“Kesimpulan rapat kerja komisi II DPR RI menyetujui rancangan peraturan Komisi Pemiliham Umum atau RPKPU tebtang perubahan atas PKPU nomor 8 tahun 2024 tebgang pencalonan gubernur, dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota,” ucapnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih pada semua elemen masyarakat yang turut memperhatikan dan mengawal berlangsungnya proses demokrasi.
Setelah ini, proses akan dilanjutkan dengan pengesahan PKPU untuk segera diberlakukan di Pilkada 2024.
“Terima kasih pada seluruh rakyat indonesia terutama adik-adik mahasiswa, kami bangga sekali dan kita doakan adik-adik terus bisa mengawal tegaknya konstitusi dan proses demokrasi di indonesia,” ungkapnya.
“Meskipun rapat dilaksanakan hari minggu, kami harap senin bisa dieksekusi sehingga bisa melegakan bagi semua pihak,” imbuhnya. (hk/red)
Tags: dpr ri, kpu, Putusan MK, sah, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





