RUU Ketahanan Keluarga Tuai Banyak Kritikan dan Penolakan

Yovie Wicaksono - 11 March 2020
Diskusi Terbatas “RUU Ketahanan Keluarga: Quo Vadis Perempuan Indonesia?” di Pusham Ubaya, Selasa (10/3/2020). Foto : (Istimewa)

SR, Surabaya – Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga menuai banyak kritikan. Bahkan, para aktivis, akademisi, dan praktisi yang fokus pada isu perempuan dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Surabaya menolak RUU tersebut.

Peneliti Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Universitas Surabaya (Ubaya), Dian Noeswantari menilai, RUU Ketahanan Keluarga ini memindahkan kewajiban negara kepada keluarga-keluarga untuk menghormati, memenuhi, melindungi, dan memajukan hak-hak warganegaranya.

“Hal terpenting adalah negara itu memindahkan kewajibannya kepada keluarga-keluarga padahal keluarga ini kan salah satu kelompok otonom yang terkecil. Jadi intervensi negara terhadap kehidupan masing-masing individu yang bernama keluarga (ranah privat) itu terlalu kuat, sebagai warga negara kita tidak punya hak apapun, kebebasan juga sangat di kekang atasnama agama,” ujar Dian, Rabu (11/3/2020).

Menurutnya, RUU tersebut mengembalikan peran perempuan ke ranah domestik, artinya kembali mendomestikasi perempuan yang selama ini sudah jauh lebih baik dibanding masa sebelum R.A Kartini.

“Karena kemudian  perempuan memiliki peran ganda, adanya pasal terkait dengan kewajiban istri, negara mewajibkan perempuan yang posisinya sebagai istri itu mengerjakan semua peran keluarga. Kemudian perempuan juga di sub koordinasi, perempuan itu sebaiknya dirumah, mengurusi anak dan suami. Perempuan juga jadi dipinggirkan, dengan cara tidak boleh masuk ke ranah publik,” ujarnya.

Selain itu, munculnya RUU Ketahanan Keluarga membuat perempuan sebagai kepala keluarga juga tidak akan diakui keberadaannya, karena dalam RUU ini yang disebut sebagai kepala keluarga  hanya laki-laki atau suami.

Dian mengatakan, dari hasil kajian RUU Ketahanan Keluarga,  di bagian Menimbang dan Mengingat sudah bermasalah. Pada bagian Menimbang huruf D yang berbunyi, “Bahwa dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur urusan keluarga masih parsial dan belum dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga diperlukan Undang-Undang yang mengatur ketahanan keluarga secara komprehensif”.

“RUU ini lebih parah karena mengatur banyak kehidupan keluarga. Dan cakupan itu tidak jelas, batasan tidak jelas, indikatornya apa yang digunakan juga belum ketahuan. Artinya, negara dalam hal ini itu merampas kebebasan individu yang masuk dalam keluarga itu,” katanya.

“Itu artinya negara melakukan pelanggaran pembiaran dalam konteks hak asasi manusia (HAM) kalau ruu ini disahkan, karena ini membatasi betul orang per orang,” tandasnya.

Sekedar informasi, pihak yang sepakat untuk menolak RUU Ketahanan Keluarga ini diantaranya adalah Pusham Ubaya, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Regional Jawa Timur, Women Crisis Center (WCC) Savy Amira Surabaya, Human Rights Law Studies (HRLS) Fakultas Hukum Universitas Airlangga, dan Lembaga Bantuan Hukum Surabaya.

Kemudian Kelompok Perempuan dan Sumber-sumber Kehidupan Jawa Timur, Wahana Lingkungan Hidup Jawa Timur, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Jawa Timur, DPD Persatuan Wanita Kristen Indonesia Provinsi Jawa Timur, Pusat Pemberdayaan Komunitas Perkotaan Universitas Surabaya, Fakultas Hukum Universitas Kartini Surabaya, Fakultus Hukum Universitas Surabaya, KontraS Surabaya, dan individu yang hadir dalam Diskusi Terbatas “RUU Ketahanan Keluarga: Quo Vadis Perempuan Indonesia?”. (fos/red)

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.