Pria di Tuban via Online Jual Pacarnya Rp 300.000 Sekali Kencan
SR, Tuban – Seorang pria berinisial FCO (30) warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap polisi terkait kasus dugaan prostitusi online. Pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap tersebut diduga tega menjual pacarnya yang berstatus pelajar berinisial SE (15), untuk melayani pria hidung belang seharga Rp 300.000.
Kasi Humas Polres Tuban, AKP Siswanto, mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap berkat laporan tokoh masyarakat terkait dugaan aktivitas prostitusi online yang melibatkan tersangka. Petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban langsung bergerak melakukan penyelidikan terkait aktivitas prostitusi online tersebut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas pun menggerebek sebuah rumah kos yang berada di wilayah Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban.
Saat penggerebekan, menurut Siswanto, Polisi mendapati korban sedang dipaksa melayani pria berinisial SP (25). Sedangkan tersangka menunggu di luar kamar kos.
“Sambil menunggu, tersangka juga meminta tamu pria tersebut untuk merekam aksinya saat berhubungan badan dengan korban,” kata AKP Siswanto seperti dilansir kompas.com, Selasa (10/3/2026).
Dia mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, korban yang masih di bawah umur tersebut merupakan kekasihnya dan sudah melakukan hubungan badan seperti layaknya pasangan suami istri.
Kemudian, status hubungan tersebut dimanfaatkan untuk mencari keuntungan oleh tersangka dengan menjual korban ke pria lain melalui aplikasi Whatsapp untuk jasa layanan dewasa. “Untuk harganya ditawarkan Rp 300.000, setiap kali berhubungan badan dengan pacarnya,” ujar Siswanto.
Sejumlah barang bukti yang ikut diamankan berupa satu unit HP milik pelaku, satu unit HP milik korban, satu unit HP milik pria hidung belang berisi video rekaman hubungan badan dengan korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 419 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait orang yang memudahkan pencabulan atau persetubuhan, dengan ancaman 7 tahun pidana penjara. (*/red)
Tags: bawah umur, jual pacar, prostitusi online, tuban
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





