Presiden Lantik Djoko Setiadi Sebagai Kepala BSSN
SR, Jakarta – Presiden Joko Widodo melantik Djoko Setiadi sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/1/2018).
Pelantikan Djoko Setiadi tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 130P Tahun 2017 tentang Pemberhentian dengan Hormat Kepala Lembaga Sandi Negara dan Pengangkatan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara.
Pria yang lulus dari Akademi Sandi Negara (AKSARA) pada tahun 1980 tersebut, sebelum diangkat menjadi Kepala BSSN, menjabat sebagai Kepala Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) sejak Januari 2016.
Adapun Lemsaneg dilebur bersama dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) di Kementerian Komunikasi dan Informatika hingga menjadi BSSN sekarang ini. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2017 yang ditandatangani pada 19 Mei 2017.
Berdasarkan Perpres tersebut, BSSN mulanya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Namun, mengingat krusialnya aspek keamanan terhadap kejahatan siber dan implikasinya terhadap ketahanan nasional di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan perekonomian digital di Tanah Air, BSSN kemudian ditempatkan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi BSSN itu diatur lewat Perpres Nomor 133 Tahun 2017 yang mengubah Perpres sebelumnya. Presiden menandatangani Perpres tersebut pada 16 Desember 2017.
“Ini adalah sebuah badan yang sangat penting dan ke depannya sangat diperlukan oleh negara, terutama dalam mengantisipasi perkembangan dunia siber yang pertumbuhannya cepat sekali,” kata Presiden Joko Widodo.(ns/red)
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.