Prabowo Rehabilitasi Mantan Dirut ASDP Ira Puspa Dewi

Rudy Hartono - 26 November 2025
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2022, yakni Ira Puspadewi (tengah), Muhammad Yusuf Hadi (kiri), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (kanan) saat ditemui usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria. (foto: antara)   

SR, Jakarta –  Presiden Prabowo Subianto telah menandantangani surat rehabilitasi terhadap tiga terpidana kasus dugaan tindak pidana korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.

Ketiga terpidana itu adalah eks Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspa Dewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Indonesia Ferry Muhammad Yusuf Hadi, dan eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Indonesia Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono.

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah Bapak Presiden Republik Indonesia telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2025).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi tidak menjelaskan perihal pertimbangan Prabowo menandantangani surat rehabilitasi kepada ketiga tersangka. Tapi saat ditanya makna rehabilitasi apakah membebaskan para terpidana, Prasetyo menjawab, “Ya kira-kira begitulah.”

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (tengah), didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan keterangan pers terkait perkara ASDP di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11/2025). (foto: antara)

Sebelumnya, Ira divonis empat tahun enam bulan dengan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.

Selain Ira, majelis hakim memvonis eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry (Persero) Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry (Persero) Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Dalam sidang pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakpus, Kamis (6/11/2025), Ira membantah telah merugikan negara dalam kasus tersebut. “Aku tidak korupsi sepeser pun. Kerugian negara itu hanyalah angka fiktif. Yang kuperjuangkan hanyalah kemajuan ASDP dan negeri ini,” ujarnya dalam pledoi.

Atas pemberian rehabilitasi itu, pengacara Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas rehabilitasi yang diberikan kepada kliennya.

“Tentu terima kasih setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo yang menggunakan hak prerogatifnya membebaskan Ibu Ira,” ujar Soesilo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Selain itu, dia mengatakan berterima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.(*/ant/red)

 

Tags: , , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.