PPKM di Jawa – Bali Kembali Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021

SR, Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV, III, dan II di Jawa – Bali.
“Berdasarkan arahan dari Presiden, maka PPKM level IV, III, dan II di Jawa – Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa – Bali, Luhut Binsar Panjaitan dalam siaran pers di laman YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
Dalam penerapan PPKM yang akan dilakukan pada tanggal 10 – 16 Agustus 2021 nanti, terdapat 26 kota/kabupaten yang turun dari level IV ke level III.
“Hal ini menunjukkan perbaikan kondisi di lapangan yang cukup signifikan,” ujarnya.
Kali ini, pemerintah melakukan penyesuaian dan uji coba di sektor perbelanjaan atau mall dan industri esensial yang berbasis ekspor atau penunjangnya.
“Uji coba pembukaan mall akan dilakukan di Kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu kedepan dengan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.
“Hanya mereka yang sudah divaksin bisa masuk ke mall dan harus menggunakan aplikasi peduli lindungi. Anak usia dibawah 12 dan usia diatas 70 tahun akan dilarang masuk mall untuk sementara ini,” sambungnya.
Selain itu, untuk industri esensial berbasis ekspor, minggu ini juga sudah disusun semua protokol kesehatan agar minggu depan bisa dioperasikan di kota/kabupaten level IV dengan 100 persen staff yang dibagi minimal dalam dua shift.
Penyesuaian juga dilakukan di tempat ibadah di kota/kabupaten yang masuk dalam PPKM level IV, dimana boleh melakukan ibadah dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 20 orang.
“Kami ingin menekankan sekali lagi bahwa ada tiga pilar utama dalam penanganan Covid-19, yakni peningkatan vaksinasi, penerapan 3T yang tinggi dan kepatuhan 3M, terutama soal masker yang baik,” tandasnya. (fos/red)
Tags: Luhut Binsar Pandjaitan, Penanganan Covid-19, PPKM di Jawa - Bali, PPKM Diperpanjang
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.