Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana

Rudy Hartono - 26 December 2025
Petugas mengoperasikan alat berat untuk membersihkan gelondongan kayu di pesantren Islam Terpadu Darul Mukhlishin, Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang, Aceh, Minggu (21/12/2025). (foto: dok/antara)

SR, Banda Aceh – Pemerintah Aceh untuk kedua kalinya memperpanjang status tanggap darurat bencana hidrometeorologi selama dua pekan ke depan.

“Gubernur Aceh menetapkan perpanjangan kedua status tanggap darurat bencana hidrometeorologi Aceh 2025 selama 14 hari, terhitung 26 Desember sampai 8 Januari 2026,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, di Banda Aceh, Kamis (25/12/2025).

Perpanjangan status tanggap darurat ini ditetapkan setelah dilaksanakan rapat forkopimda dan mendengarkan laporan analisis cepat pos komando tanggap darurat bencana Aceh.

Selain itu, perpanjangan ini juga berdasarkan hasil rapat secara virtual dengan seluruh kabupaten/kota terdampak bencana pada 23 Desember 2025, serta hasil kajian penanganan darurat bencana Aceh bersama Menko PMK Pratikno dan Kepala BNPB Suharyanto.

Dengan perpanjangan ini, kata Muhammad MTA, Gubernur Aceh menginstruksikan kepada seluruh SKPA dan mengingatkan stakeholder lainnya untuk mempercepat pendistribusian logistik bagi korban terdampak, baik yang di pengungsian serta rumah warga hingga ke desa pelosok terisolasi.

Gubernur Aceh juga meminta semua pihak untuk mempersiapkan proses belajar mengajar dengan sebaik-baiknya untuk anak-anak korban bencana, sediakan pakaian, sepatu, tas serta perlengkapan lainnya agar sekolah dapat berjalan baik.

Mobil dinas Gubernur Sumatera Utara saat menembus wilayah terisolasi lewat akses darat di Tukka, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Selasa (2/12/2025). (foto: dok antara)

Sumatera Utara Juga Diperpanjang

Terpisah, Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution juga kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana banjir dan longsor di daerah itu hingga 31 Desember 2025.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/906/KPTS/2025 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Gempa Bumi di Wilayah Provinsi Sumatera Utara.

“Memperhatikan dampaknya, serta langkah evakuasi hingga kebutuhan pemulihan di wilayah terdampak, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperpanjang status tanggap darurat bencana hingga 31 Desember 2025,” ucap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut Erwin Hotmansah Harahap di Medan, Kamis. (*/ant/red)

 

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.