Bersumpah Amanah, Tujuh Anggota LPSK Dilantik Presiden Joko Widodo
SR, Jakarta – Sebanyak tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Masa Jabatan Tahun 2024-2029 mengucapkan sumpah/janji di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Ketujuh anggota LPSK yang mengucapkan sumpah/janji yakni Anton PS Wibowo, Sri Suparyati, Susilaningtias, Wawan Fahrudin, Mahyudin, Achmadi, dan Sri Nurherwati.
Acara diawali pembacaan Keputusan Presiden RI Nomor 52/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan pengangkatan Anggota LPSK, selanjutnya dilakukan pengucapan sumpah/janji.
Ketujuh anggota LPSK mengucapkan sumpah/janji yakni: “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya dalam melaksanakan jabatan ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun”.
Usai mengucapkan sumpah/janji, dilakukan penandatanganan berita acara dan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat.
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Presiden Ma’ruf Amin, sejumlah menteri serta pejabat terkait.
Dalam keterangannya usai pengucapan sumpah/janji, para anggota LPSK menyampaikan bahwa upaya perlindungan saksi dan korban ke depan akan semakin kompleks.
Meskipun demikian para anggota LPSK menyatakan kesiapannya dalam melaksanakan tugas. Mereka mendorong masyarakat untuk tidak ragu mengajukan perlindungan kepada LPSK manakala membutuhkan. (*/ant/red)
Tags: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengucapkan sumpah, presiden Joko Widodo
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





