Ponsel Pekerja PT Utomodeck Dikloning Paksa, LBH Surabaya Minta Polda Jatim Usut Tuntas

Yovie Wicaksono - 2 September 2022

SR, Surabaya – Sebelas pekerja PT Utomodeck Metalwork bersama kuasa hukum memasukan pengaduan masyarakat (Dumas) di Polda Jatim, terkait kasus pengkloningan data yang diduga dilakukan secara sepihak dan tanpa hak oleh perusahaan, Kamis (1/9/2022).

Dimas Prasetyo selaku salah satu kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menuturkan, kasus  ini, bermula pada 12 April 2022. Saat itu para pekerja dipaksa untuk mengumpulkan handphone mereka. Lalu tanpa persetujuan, pihak perusahaan menambahkan aplikasi conektor dan melakukan pengkloningan data ke laptop.

“Korban ada kurang lebih 16 orang namun yang mau melapor ada 11 orang,” ucapnya saat dikonfirmasi Super Radio, Jumat (2/9/2022).

“Untuk kasus tersebut kami LBH Surabaya, LBH FSPMI dan LBH Buruh dan rakyat Jatim yang kemudian bergabung dalam Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri (Tabur Pari), masih dalam proses pendampingan pengaduan oleh kawan pekerja,” imbuhnya.

Tak hanya sekali, pengkloningan tersebut kembali dilakukan perusahaan pada tanggal 13 dan 23 April 2022. 

“Akibat dari aplikasi tersebut, Whatsapp mulai error dan kadang tidak ada pemberitahuan terkait dengan adanya pesan yang masuk. Hal ini juga dialami oleh beberapa pekerja yang HPnya juga terpasang aplikasi conektor,” ujar Toni selaku salah satu korban.

Atas tindakan tersebut, kata Dimas, maka pihak perusahaan telah melanggar hukum serta hak privasi dari pekerja yang seharusnya dilindungi sesuai pasal pasal 28 G ayat (1) UUD 1945.

PT Utomodeck Metalwork diduga telah melakukan tindak pidana, sebagaimana pada pasal 32 ayat (1)  jo. pasal 48 ayat (1) dan/atau pasal 32 ayat (2) jo. pasal 48 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-undangan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Bahkan secara konstitusi di jelaskan pada pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 yang mana, Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya mendesak Polda Jatim untuk segera mengusut dan memproses tuntas kasus ini, serta bersikap adil dan menghentikan segala upaya kriminalisasi terhadap pekerja atau buruh.

“Jadi ini masih tahap pengaduan ke Polda, untuk selanjutnya akan ada proses penyelidikan yang akan dilakukan pihak Polda untuk mengusut pengaduan kawan-kawan pekerja,” pungkasnya. (hk/red)

Tags: , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.