Polda Jatim bongkar pabrik ekstasi dan pil koplo di Kertajaya Surabaya

Rudy Hartono - 20 May 2024
Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari pabrik rumahan pembuatan pil ekstasi dan pil koplo di Surabaya, Senin (20/5/2024). (foto:antara)

SR, Surabaya – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar industri rumahan yang memproduksi pil ekstasi dan pil koplo di Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Senin.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Dirmanto mengatakan terbongkarnya pabrik rumahan pembuatan pil ekstasi dan pil koplo ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial ADH, warga Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu, 15 Mei 2024.

ADH ditangkap polisi karena menyimpan sabu-sabu seberat 9 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 1.568 butir yang disimpan di rumah kontrakannya.

“Ia merupakan residivis, bebas baru bulan Juni 2023 lalu,” ujar Dirmanto.

Usai penangkapan ini, polisi kemudian mengembangkan kasusnya hingga mengarah ke MY asal Tambaksari, Kota Surabaya. Dari tangan MY, polisi kembali mendapatkan 5,7 juta butir pil Dobel L alias pil koplo.

Jutaan butir pil koplo tersebut dimiliki MY dengan memproduksinya di sebuah rumah kontrakan Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.

“MY merupakan residivis narkotika pada tahun 2018 dan bebas pada tahun 2022. Kemudian dari hasil penangkapan MY ini, baru kemudian terungkap adanya home industri yang sekarang rekan-rekan datangi ini,” ujarnya.

Di rumah tersebut, ADH dan MY memproduksi pil dobel L jenis Carnophen sejak enam bulan lalu atau sekitar bulan November 2023. (ant/red)

Tags: , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.