Ditangkap Muncikari Sidoarjo Paksa Anak Bawah Umur Layani Hidung Belang
SR, Surabaya – ADR, perempuan muncikari asal Sidoarjo, Jawa Timur ditangkap Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Timur atas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
ADR beraksi bersama AA seorang pria asal Sukabumi Jawa Barat yang bertugas sebagai joki mencari korban anak di bawah umur melalui aplikasi dating untuk dieksploitasi secara paksa.
“Jadi ADR ini merekrut, menampung korban, menempatkan dan memindahkan korban. Dia juga yang mengendalikan operasional,” kata Dirres PPA-PPO Polda Jawa Timur, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, Kamis (15/10/2026).
ADR merekrut para korban dengan menawarkan pekerjaan palsu hingga membuat korban tertarik. Ketika korban telah direkrut, mereka dipaksa melayani pelanggan ratusan kali.
“Korban ini dipaksa oleh tersangka untuk melayani sehari minimal 10 pelanggan selama berturut-turut tidak putus. Bahkan maaf, ketika sedang menstruasi juga harus tetap melayani. Sebulan terhitung minimal 300 kali,” ungkapnya.
Apabila tidak memenuhi target sebulan 300 pelanggan, gaji para korban akan ditunda. ADR bahkan mengantongi pendapatan satu bulan setidaknya Rp75 juta dan sudah beraksi selama enam bulan belakangan dengan total Rp450 juta.
Polisi masih tengah melakukan pemeriksaan terhadap para korban untuk mengetahui kemungkinan adanya penyakit seksual menular yang dialami korban. Sebab, para korban dipaksa melayani pelanggan tanpa menggunakan alat pengaman atau alat kontrasepsi. Kondisi tersebut membuat korban rentan terhadap penyakit menular.
“Mereka dipaksa menggunakan alat kontrasepsi yang tentunya ini kalau dengan cara pemaksaan bahkan ada tindak pidananya tentunya juga rentan terhadap penyakit yang ada dan kita sedang periksakan di rumah sakit, kita menunggu hasil,” pungkasnya.
Polisi sudah menyita barang bukti berupa alat kontrasepsi, uang tunai, ponsel, bir kosong, kartu ATM, tespek, pil KB merek andalan. Keduanya dijerat Pasal 456 dan 455 KUHP terkait TPPO. Selain itu Pasal 420 dan 421 terkait tindak pidana kesusilaan. (*/red)
Tags: anak di bawah umur, layani seks, muncikari, sidoarjo, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





