Perambahan Hutan Lindung di Tlekung Batu Ancam Kelestarian Lutung Jawa

Rudy Hartono - 25 September 2024
Sebagian pohon yang ditebang akibat perambahan hutan lindung di wilayah Tlekung, kota Batu. (dok. Profuna Indonesia)

SR, Malang – Perambahan hutan lindung di wilayah Tlekung, Batu, Jatim, mengancam kelestarian lutung jawa (Trachypithecus auratus) yang hidup di kawasan tersebut.

Temuan tim Profauna Indonesia pada Agustus 2024 menunjukkan bahwa sekitar 1,5 hektar hutan lindung telah dirambah untuk keperluan pertanian. Pohon-pohon besar ditebang dan dibakar, merusak ekosistem hutan yang vital bagi keberlangsungan hidup lutung jawa.

“Selain mengancam kelestarian lutung jawa, perambahan hutan lindung ini juga berpotensi merusak sumber daya air yang digunakan oleh warga, mengingat hutan ini berada dekat dengan sumber mata air penting,” kata Rosek Nursahid, seorang ekolog dari Profauna Indonesia, Rabu (25/9/2024).

Sebagian pohon yang ditebang digunakan untuk membangn pondok kerja bagi para petani yang telah merambah kawasan hutan. Lahan yang telah dibuka kemudian ditanami tembakau dan bentul, mengubah fungsi hutan menjadi area perkebunan ilegal.

Hutan Tlekung sendiri merupakan habitat penting bagi satwa dilindungi, termasuk lutung jawa. Pemantauan tim Profauna Indonesia mengungkapkan bahwa terdapat sedikitnya tiga kelompok lutung jawa di hutan tersebut, dengan masing-masing kelompok terdiri dari 5 hingga 7 individu.

Lutung jawa sangat bergantung pada kelestarian hutan, terutama karena mereka memakan daun pohon dan sangat sensitif terhadap kehadiran manusia maupun perubahan lingkungan akibat kerusakan hutan.

Menanggapi perambahan ini, Tim Penegakan Hukum (Gakkum) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turun ke lokasi pada 12 September 2024 untuk memverifikasi temuan dan mengumpulkan bukti. Sehari setelahnya, beberapa orang yang diduga terlibat dalam perambahan dipanggil untuk dimintai keterangan. Selain itu, Dinas Kehutanan setempat juga turut meninjau kondisi hutan yang telah dirambah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, para pelaku perambahan hutan diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun hingga 5 tahun, serta denda minimal Rp500 juta. Selain itu, undang-undang juga mengatur tentang perkebunan ilegal di kawasan hutan. Pelaku perkebunan tanpa izin di kawasan hutan terancam hukuman penjara 3 hingga 10 tahun dan denda minimal Rp1,5 miliar.

Perambahan ini bukan hanya merugikan flora dan fauna hutan, tetapi juga membahayakan keseimbangan ekosistem secara menyeluruh, yang dapat berdampak langsung pada kehidupan masyarakat di sekitar kawasan hutan. (*/red)

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.