Penurunan Rasio Titik Panas dari Tahun ke Tahun
SR, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto melaporkan, berkat implementasi Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan telah mampu menekan rasio titik panas dari tahun ke tahun.
Ia menyebut, terjadi penurunan titik panas pada tahun 2019 dibandingkan dengan tahun 2015 silam dalam periode yang sama. Besaran penurunan tersebut mencapai 81,65 persen atau 4.337 titik panas. Meski demikian, bila dibandingkan tahun 2018 dalam periode yang sama, terdapat kenaikan titik panas hingga mencapai 69 persen atau 467 titik panas yang terpantau.
Presiden Joko Widodo dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2019 yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (6/8/2019), juga kembali mengingatkan soal sanksi tegas untuk para aparat bila terdapat kasus kebakaran hutan dan lahan yang tidak tertangani dengan baik di wilayahnya. Sanksi tegas tersebut pernah disampaikannya beberapa tahun lalu.
“Aturan main kita tetap masih sama. Saya ingatkan kepada Pangdam, Danrem, Kapolda, dan Kapolres bahwa aturan main yang saya sampaikan 2015 masih berlaku,” ujarnya.
“Saya kemarin sudah telepon ke Panglima TNI, saya minta dicopot yang tidak bisa mengatasi. Saya telepon mungkin 3 atau 4 hari lalu kepada Kapolri dengan perintah yang sama,” imbuhnya.
Terkait hal tersebut, Presiden mengatakan bahwa dirinya tak ingin mendengar adanya status siaga darurat karhutla yang ditetapkan di suatu wilayah. Maka itu, Kepala Negara sekali lagi meminta kepada para aparat untuk bersiaga mulai dari tingkat yang paling bawah dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan lebih lanjut.
“Jangan sampai ada yang namanya status siaga darurat. Ada api sekecil apapun segera selesaikan, sudah. Kita ini kan punya infrastruktur organisasi sampai ke bawah. Desa ada Babimkamtibmas, Babinsa, ada semuanya. Mestinya begitu muncul kecil sudah ketahuan dulu,” ucap Presiden. (*/red)
Tags: Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015, kebakaran hutan dan lahan, Menko Polhukam Wiranto, Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, presiden Joko Widodo, rasio titik panas dari tahun ke tahun
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.