Pengiriman Kargo dari dan ke RRT Tetap Berjalan, Pengiriman Hewan Hidup Dihentikan Sementara

Yovie Wicaksono - 5 February 2020
Ilustrasi

SR, Jakarta – Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan mengatakan, pengiriman barang atau kargo dari dan ke Republik Rakyat Tiongkok (RRT) baik melalui pelabuhan maupun bandara dipastikan akan tetap berjalan seperti biasa, sementara pengiriman hewan hidup (life animal) dari RRT akan di hentikan sementara.  

“Berdasarkan hasil rapat terbatas dengan Presiden kemarin sore yang dihadiri oleh bapak Menhub. Pemerintah memutuskan bahwa pengiriman kargo dari RRT tetap berjalan seperti biasa. Yang dihentikan sementara adalah pengiriman hewan hidup dari RRT,” ujar Hengki di Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Hengki mengungkapkan, alasan tidak dihentikannya pengiriman barang atau kargo dari RRT adalah, belum ada temuan-temuan ada penularan virus corona melalui barang atau kargo dan belum ada imbauan dari Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) terkait hal itu.

“Sementara terkait penghentian pengiriman hewan hidup dari Tiongkok, dilakukan karena diketahui penularan virus corona selain ditularkan dari manusia ke manusia juga dapat ditularkan dari hewan hidup,” ungkap Hengki.

Hengki mengatakan, detail pengaturan penghentian pengiriman hewan hidup dari RRT ke Bandara ataupun pelabuhan di Indonesia akan dibuat oleh Dirjen Perhubungan Udara dan Dirjen Perhubungan Laut.

Sedangkan, terkait dengan pengaturan terhadap pengiriman produk holtikultura seperti bawang dan buah-buahan ataupun produk makanan lainnya dari RRT, Kemenhub akan berkoordinasi dengan Kementerian terkait seperti Kemendag, Kementan, dan Kemenkes untuk penanganannya.

“Bapak Menhub telah menginstruksikan kepada Dirjen Perhubungan Laut dan Udara untuk bekerjasama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan yang ada di Bandara dan pelabuhan dan mengkoordinasikan pelaksanaannya kepada operator Bandara dan pelabuhan, serta stakeholder terkait,” pungkas Hengki.

Sementara itu, pemberlakuan kebijakan penundaan sementara penerbangan dari dan ke RRT telah berlaku sejak Rabu dini hari pukul 00.00 WIB (tadi malam) sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya antisipasi pemerintah untuk melakukan pencegahan penyebaran virus corona yang telah ditetapkan oleh WHO sebagai global epidemic dengan status darurat global.

Kemenhub telah mengimbau kepada operator penerbangan agar menginformasikan rencana penundaan tersebut kepada masyarakat untuk meminimalisir kerugian dari penumpang. Kemenhub juga tengah melakukan inventarisir terkait dampak-dampak yang ditimbulkan akibat dari penundaan pesawat tersebut. (*/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.