Pemprov Jatim Wacanakan Kenaikkan  Pajak dan Retribusi Daerah

Rudy Hartono - 25 September 2025
Gubernur Khofifah saat menyampaikan usulan Raperda Pajak dan Retribusi daerah (sumber: rri)   

SR, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengajukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan tindak lanjut evaluasi Kementerian Keuangan serta penyesuaian terhadap amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

“Perubahan ini untuk optimalisasi PAD dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta pelaku usaha,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).

Salah satu pokok perubahan adalah penghapusan Pajak Alat Berat (PAB), yang dinilai tidak efektif karena hasil penerimaannya sangat kecil dibandingkan biaya pemungutan. Selain itu, definisi “Perangkat Daerah” dipertegas hanya untuk lingkup Pemerintah Provinsi agar tidak menimbulkan multitafsir.

Pengaturan perpajakan juga disederhanakan, seperti penghapusan istilah “tahun pajak” dan “bagian tahun pajak” yang diganti dengan “masa pajak”. Sementara itu, ketentuan kedaluwarsa penuntutan tindak pidana perpajakan ditegaskan dihitung sejak pajak terutang atau masa pajak berakhir. Frasa “Pajak MBLB” juga dihapus karena bukan kewenangan pemerintah provinsi.

Di sektor retribusi, Pemprov Jatim menghapus beberapa objek retribusi yang dinilai tidak relevan, seperti di UPT Laboratorium Herbal Materia Medica Batu dan RSUD Mohammad Noer Pamekasan. Selain itu, 23 SMK ditetapkan sebagai BLUD baru yang masuk dalam struktur tarif retribusi jasa usaha.

Objek retribusi baru turut ditambahkan, mencakup pelayanan kesehatan di 14 RSUD, jasa parkir khusus, penginapan di 16 OPD, pelelangan hasil bumi dan hutan, hingga pemanfaatan aset daerah pada 29 OPD. Penyesuaian ini diharapkan memperluas basis penerimaan retribusi secara signifikan.

“Kami ingin mendorong efektivitas pemungutan dan memperkuat posisi fiskal daerah sebagai fondasi pembangunan yang berkelanjutan,” kata Khofifah.

Pemprov berharap Raperda ini segera dibahas dan ditetapkan agar dapat memberikan dampak langsung bagi peningkatan PAD Jatim. (*/rri/red)

 

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.